Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba di The Blues, BB 470 Butir Ekstasi



DN7 | Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan transaksi narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam Empire/The Blues Music & Karaoke yang berada di Kompleks Ruko Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Rabu (22/7/2020 ) petang lalu. Namun aneh, dalam penangkapan ini hanya seorang terduga pengedar yang ditangkap.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, dari tempat hiburan tersebut ditangkap seorang tersangka atas nama Fajar Ramadhan alias Fajar (24), warga Jalan Blang Bintang, Desa Blang Bintang Kecamatan Aceh Besar Kota Banda Aceh/Jalan Turi II Seikambing Kota Medan.

Dari tersangka disita barang bukti 9 bungkus plastik klip bening tembus pandang diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 470 butir seberat 166,1 gram dan 1 unit Handphone merek Iphone 6.

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di seputaran Jalan Kapten Muslim Kecamatan Medan Helvetia sehingga dilakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," terang Nainggolan kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Awalnya, kata Nainggolan, petugas menyaru pembeli dan memesan sebanyak 800 butir dengan total uang tunai sebesar Rp80.000.000, kepada tersangka.

"Tersangka menentukan tempat transaksi di Kompleks Ruko Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim," ungkap Nainggolan.

Selanjutnya, sambung Nainggolan, tersangka langsung disergap ketika menyerahkan 9 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis ekstasi kepada personel yang sedang menyamar. (Red)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel