Aniaya Security Terminal Amplas, Ompong Ditangkap Polsek Patumbak



DN7 | Patumbak - Polsek Patumbak menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap security di Terminal Amplas, Rabu, 6 Agustus 2020 lalu. 

Pelaku penganiayaan itu adalah Selamat Samosir alias Mamat Ompong (30) warga Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

Sedangkan yang menjadi korban penganiayaan adalah Irwansyah (23) penduduk Jalan Beringin Raya No.01 Asrama Deninteldam I Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

"Pelaku Mamat Ompong ditangkap atas laporan korban Irwansyah dengan laporan polisi Nomor LP/496/VIII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK MH didampingi Panit Iptu Darman Lumbanraja, Selasa (18/8/2020).

Lanjut dijelaskan Kapolsek bahwa penganiayaan yang menimpa korban terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB. Dimana kala itu, korban Irwansyah selaku Security Terminal Amplas bersama sama dengan rekan-rekannya, Hamanius Siahaan dan Edi Manurung sedang melaksanakan patroli di Terminal Amplas.

Kemudian Irwansyah dan rekannya melihat seorang pria yang tidak dikenal sedang berlari. Selanjutnya, korban memanggil pria tersebut, dan menanyakan apa yang terjadi. 

Pria tersebut mengatakan bahwa handphone miliknya telah diambil oleh pelaku Mamat Ompong dan pria tersebut meminta tolong kepada security untuk mengambil kembali handphone miliknya dari pelaku. 

Lalu Irwansyah dan rekannya mendatangi pelaku sambil menanyakan perihal handphone milik pria tersebut, namun tersangka Mamat Ompong tidak mengakuinya.

Sehingga korban mempertemukan laki laki pemilik handphone yang hilang tersebut ke hadapan tersangka. Namun tiba-tiba tersangka Mamat Ompong langsung memukul wajah Irwansyah dan pada saat itu juga teman-teman tersangka juga memukuli Irwansyah.

Selanjutnya, Irwansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak. "Imbas perbuatannya, tersangka Mamat Ompong dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkas Kompol Arfin Fahreza SIK MH. (Asen)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel