Pikul 450,8 Gram Sabu Dari Aceh Menuju Lampung, Zulkarnain Ditangkap Polsek Patumbak



DN7 | Patumbak - Zulkarnain (32), gagal mendapatkan upah Rp 10 juta. Sebab, warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun keburu ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 bungkus berat sekira 450, 8 gram.

Tersangka disergap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak di Pool Bus PT ALS Jalan SM Raja Medan, kemarin malam. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa tersangka ke Provinsi Lampung.

"Tersangka mengaku diupah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Senin (10/8).

Namun, Philip belum bisa memastikan tersangka spesialis kurir atau memang baru pertama kali melakukan aksinya. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya.

"Masih kita dalami," ujar Philip. 

Disebutkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, adanya seorang calon penumpang bus ALS asal Aceh dicurigai membawa narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan tersangka di balik celana dalam yang dipakainya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada orang tersebut, benar diduga membawa sabu yang ditaruh di dalam celana dalam tersangka sebanyak 6 bungkus. Setelah ditimbang, beratnya 450, 8 gram," terangnya. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung. Namun, tersangka mengaku tidak tahu pemesan barang haram tersebut, karena hanya dipandu melalui telepon seluler oleh pemiliknya.

"Tersangka mengaku tidak tahu siapa pemesan sabu itu. Dia mengaku hanya diarahkan melalui HP," pungkas Philip, 

Tersangka diganjar Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tandasnya. (Asen) 

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel