Pimpin Rakor Percepatan Penanganan COVID-19, AKBP Robin : Pemerintah Telah Membuat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020



DN7 | Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai bersama Forpimda plus rapat koordinasi (Rakor) bahas Percepatan Penanganan Virus Corona di Kabupaten Serdang Bedagai wilayah hukum, Selasa (18/8/2020) di Aula Patriatama Mapolres Serdang Bedagai.

Turut hadir, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson SH,MHum, Kejari Serdang Bedagai, Paian Tumanggor, SH,MH, Sekdakab, HM. Faisal Hasrimy,AP,MAP, Kepala Pengadilan Agama Kab. Sergai,cMunir, SH,MH, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah diwakili Panitera, Rudyansah P. Siahaan,SH,MH, Dandim 0204/DS diwakili Mayor Inf. Muchsin,S.Ag, Kabag Ops, Kompol Ramsen Samosir, para PJU Polres Serdang Bedagai, para OPD Pemkab Serdang Bedagai terlibat dalam penanganan Covid19 dan mewakili MUI Sergai .

Kapolres dalam sambutannya mengatakan kita disini membahas bahwa pemerintah telah membuat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang penanganan pencegahan Covid19.

"Pada prinsipnya yakni masyarakat sehat, ekonomi juga meningkat dan kita kedepankan Sat Pol PP dalam melakukan tindakan baik berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda adminitratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha dengan didampingi Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan instansi terkait, Ini dilakukan agar masyarakat Sadar atas pelanggaran yang mereka buat," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, kegiatan terus lakukan himbauan preemtif, preventif kepada masyarakat namun belum melakukan tindakan hukum bagi masyarakat.

"Mari kita sosialisasikan kepada kepala Desa tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 maka 3 bulan wilayah kita bisa tuntas melawan virus corona. Bagi Kecamatan merah agar para forkopimcam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Inpres No 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020.

Dalam penanganan virus corona kita harus terpadu, dengan adanya Pergub sebagai dasar untuk di tindaklanjuti dengan membuat Perbup. Pungkas kapolres.

Sementara, Sekdakab dalam sambutannya mengucapkan terima kasih bapak Kapolres Serdang Bedagai telah mensiasati kegiatan ini dalam rangka pembahasan percepatan penanganan Covid19 di Kab. Serdang Bedagai.

Bapak presiden telah mengeluarkan Inpres No 6 thn 2020, ini merupakan peraturan yang harus kita taati demi memutus mata rantai penyebaran Covid19.

Para kepala desa sudah mendistribusikan masker kepada masyarakat namun penerapan protokol kesehatan di desa masih kurangnya kesadaran dari masyarakat.

"Mari kita sama sama mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Nantinya, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan membuat Peraturan Bupati (PERBUP) sebagai turunan Peraturan Gubernur Sumut (PERGUB) dalam peningkatan Disipilin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019," tandasnya.

Sedangkan Kajari Serdang Bedagai Paian Tumanggor SH mengatakan bahwa virus Corona ini berdampak kepada ekonomi di Indonesia, Negara Indonesia saat ini sudah tidak bergerak lagi.

Dengan situasi ini kita harus meningkatkan disiplin karena saat ini diperlukan tindakan represif dengan dilindungi payung hukum sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020.

Kemudian lakukan penindakan dengan melihat sisi kemanusiaan karena ini merupakan hal sulit dengan budaya kita di Indonesia, maka lakukan dengan tetap sopan dan santun, ujarnya.

Hasil rakor itu dapat disimpulkan bahwa pertama harus dirumuskan dan bentuk segera Peraturan Bupati disamping membuat gugus tugas menjadi Satgas serta tugas dan tanggung jawabnya.

TNI/Polri, Kejaksaan dan Instansi mendampingi Satpol PP dalam melakukan penindakan penerapan sanksi kepada pelanggar mulai saksi adminitrasi dan pidana.

Para kepala desa harus menjadi pelopor dalam penanganan pencegahan Covid19.Pemerintah berharap bagaimana Pilkada dapat terlaksana dengan baik dan ekonomi masyarakat meningkat. (Asen)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel