T.Hutahaean : Masyarakat Takut, Polda Sumut Diminta Segera Turun ke Lokasi Penambang Liar



DN7 | Namorambe - Maraknya penambangan pasir/batu/tanah urukan yang di duga tidak memiliki izin dari dinas terkait di Deli Serdang dan ditambah cuaca yang ekstrim (curah hujan yang tinggi dan angin kencang) membuat T.Hutahaean selaku Ketua Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Sumut berang.

Pasalnya, sampai saat ini, aktivitas penambang masih berlangsung alias belum terlihat ada tindakan tegas dari dinas terkait. 

Oleh karena itu, T.Hutahaean saat dikonfirmasi dikonews7.com melalui via hp mengatakan, dia meminta kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk segera turun menghentikan, menindak tegas para pelaku, karena perbuatannya merugikan negara. Selain itu, berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan bisa menelan korban jiwa. Terangnya. Senin (3/8).

Dia menjelaskan, bahwa penambang yang tidak memiliki izin bisa di jerat UU No 3 tahun 2020, pada pasal 158 di jelaskan bagi pemilik usaha penambangan yang tidak memiliki izin dari dinas terkait diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 M, serta bagi pemilik usah yang mengangkut, memanfaatkan, menjual dari hasil penambangan yang tidak memiliki izin juga diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 M.

Jadi, sambungnya, pihak kepolisian juga diminta memberi efek jera kepada pemilik usaha yang mengangkut, memanfaatkan hasil penambangan yang tidak memiliki izin tersebut. Sehingga usaha penambangan ilegal itu tidak terjadi lagi karena pengangkut maupun pembelinya tidak lagi mau bekerjasama dengan penambang yang tidak memiliki izin tersebut. Pungkasnya.

Terkait rasa was-was masyarakat itu dijelaskannya dengan ilustrasi, penambangan yang tidak diawasi hanya mengejar keuntungan besar tanpa menghiraukan dampak nya, melihat curah hujan yang tinggi ini memungkinkan terjadinya banjir bandang, rasa was-was pasti ada dengan situasi curah hujan tinggi.

T.Hutahaean menambahkan, masyarakat yang tinggal dekat bantaran sungai merasa takut terjadi banjir bandang yang bisa menyapu rumah mereka rata dengan tanah, bahkan bisa menelan jiwa. Hujan deras 5 menit saja sudah menimbulkan air sungai tinggi, jorok membahaya sampah, potongan batang kayu dan endapan tanah, jadi wajarlah mereka takut banjir. Katanya mengakhiri pembicaraan. (Safri)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel