Terkesan Asal-Asalan, Warga Minta Bupati Batu Bara Tinjau Hasil Pemeliharaan Rutin Jalan Labuhan Ruku
DikoNews7 -
Pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Batu Bara, yang di lakukan oleh CV. EHSAN ABADI dengan nomor kontrak 11013402000 / SPK / PPK / DKPP LH-BB / APBD / VIII / 2026, diduga dilakukan secara asal-asalan dan minim pengawasan, kondisi ini menuai kritik dari warga.
Pekerjaan yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur di lingkungan II menuju lingkungan III Kelurahan Labuhan Ruku justru disayangkan karena hasilnya dinilai tidak sesuai harapan.
Pekerjaan rutin jalan tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 49.689.725,34 bersumber dari APBD, namun dalam waktu yang relatif singkat setelah penyelesaiannya, sejumlah kerusakan mulai tampak di beberapa bagian jalan.
Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan ini di lakukan dengan metode timbunan menggunakan sertu, namun warga menilai bahwa pelaksanaannya terkesan asal-asalan dan tidak memperhatikan kualitas.
Seharusnya, panjang penimbunan sekitar 50 meter dengan anggaran puluhan juta rupiah, kontraktor bisa memberikan hasil yang lebih baik.
Namun, kenyataannya jalan ini seolah-olah di kerjakan dengan tergesa-gesa dan diduga tanpa pengawasan yang memadai dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Batu Bara, celetuk Ila warga Lingkungan III Kelurahan Labuhan Ruku, Rabu (16/09/2026).
Ia berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara dapat segera melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan rutin jalan lingkungan II menuju lingkungan III Kelurahan Labuhan Ruku untuk segera di perbaiki yang layak sesuai dengan anggaran yang telah dicantumkan di plank proyek.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Bupati dan Wabup Batu Bara diharapkan dapat turun langsung dan memastikan bahwa hasil pekerjaan pemelihataan rutin jalan tersebut benar-benar sesuai standar yang telah di tetapkan, pinta Ila.
Jika pekerjaan tersebut resmi milik Pemkab Batu Bara tindakan tidak melakukan pemadatan diduga sebagai kelalaian kerja atau pengurangan spesifikasi teknis yang dapat merugikan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran (T.A) 2026, beber Ila.
Berdasarkan pantauan DikoNews7, pekerjaan penimbunan jalan di Labuhan Ruku menggunakan sertu (sirtu / pasir batu) diduga kurang pemadatan dan kurang sempurna diratakan dengan alat penggiling (Compactor / Roller) dan memiliki beberapa dampak negatif yang signifikan terhadap kualitas dan ketahanan jalan tersebut.
Selain itu, permukaan jalan penuh batu-batu kecil pada sertu sangat rawan bagi pengendara sepeda motor karena ban muda slip dan bocor.
Selanjutnya, plank proyek harus berdiri sendiri dan tidak boleh menumpang atau di paku di pohon.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum atau Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Peraturan ini secara tegas melarang menempelkan atau memaku apa pun (iklan, banner, termasuk plank proyek) pada pohon pelindung jalan.
Pelanggaran terhadap Perda ini bisa dikenakan sanksi administratif hingga denda uang.
Sementara, Undang-Undang Lingkungan Hidup : Tindakan yang merusak pohon pelindung dapat dikategorikan sebagai perusakan fasilitas umum dan lingkungan
Menanggapi hal tersebut DikoNews7- mencoba mengkonfirmasi Plt. Kepala Dinas Perkim LH Batu Bara lewat pesan WhatsApp, Tavy dengan singkat mengatakan, saya lagi di Indrapura, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum dibayarkan.
Reporter : Erwin.
Editor : Diko.
