Bupati Langkat Digugat Ustad Abas, ini Kata H Syah Affandin


DikoNews7 -

Tersiar kabar Bahwa Ustad Abas Rambe membeberkan Kepada media prihal dirinya di paksa harus mengosongkan Rumah dalam tempo Satu minggu oleh Bupati Langkat atas orang suruhanya yang berinisial (S)  di karenakan tidak membayar hutang kepada Sosok orang nomor satu di kabupaten Langkat.

Namun hal tersebut di bantah  dengan Klarifikasi  Bupati Langkat, Selasa (29/7/2025).

Bupati Langkat Syah Affandin mengklarifikasi perihal pernyataan Ustad Abbas yang menuding melakukan pemaksaan pengosongan rumah yang dihuninya. 

Ia mengatakan bahwa rumah tersebut telah diperjualbelikan sesuai Perjanjian Jual Beli dengan Alfin di Kantor Notaris Nilawati SH.

Bupati Langkat menjelaskan bahwa Ustadz Abbas benar melakukan pinjaman sebanyak 2 termin dimana ia (Ustadz Abbas) mengaku memerlukan uang untuk modal usaha. 

Namun dalam perjalanannya, modal pinjaman hingga saat ini tidak juga dikembalikan. 

"Ustadz Abbas meminjam uang kepada saya awalnya untuk usaha bisnis dan menurut saya sesuatu hal yang positif. Pada bulan Mei ia meminjam Rp 950 Juta kemudian memberikan uang pembayaran sebesar Rp 60 Juta dengan catatan sebagai pemberian keuntungan," ucapnya. 

Namun di bulan itu juga, Ustadz Abbas kembali meminjam uang sebesar Rp 350 Juta untuk penambahan modal usaha, dimana hingga saat ini tidak ada pembayaran lainnya. 

"Saya desak untuk segera melakukan pembayaran hutangnya. Dan dari pengakuannya kepada saya, ia (Ustadz Abbas) mengakui bahwa pekerjaan itu tidak ada, ia terpaksa mengatakan itu karena terjepit untuk membayar hutang-hutangnya. Jadi dari awal dia (Ustadz Abbas) sudah terindikasi ada niat berbohong," ujarnya. 

Bupati Langkat Syah Affandin meminta  agar Ustadz Abbas segera mengembalikan uang pinjamannya sesuai jumlah yang dipinjamnya. 

"Kembalikan saja yang yang dipinjamnya," katanya. 

Perihal pengosongan rumah tersebut, Syah Affandin mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan, terlebih lagi  sudah ada kesepakatan jual beli rumah tersebut kepada Alfin.

"Sedikit pun saya tidak memaksanya untuk mengosongkan rumah tersebut. Selama ini pun dia masih menempati rumah tersebut. Silahkan dijual rumahnya itu, dan kembalikan uang saya sesuai pinjamannya" cetusnya. 

Mengenai hal saya digugat ke Pengadilan Negeri Medan, Syah Affandin siap menghadapi gugatan tersebut. 

"Kita hadapi dengan pengacara saya. Kembalikan saja uang saya, jual saja rumahnya. Sudah ditanyakan untuk menjual rumahnya, harganya pun tidak sampai Rp 1 Milyar," terangnya.

Ustad Abas dalam Keteranganya mengatakan kalau dirinya membenarkan  memiliki hutang piutang kepada H. Syah Affandin Bupati langkat.

Namun dirinya akan membayar hingga ahir tahun ini dan berharap dirinya tetap berada di kediamanya atau rumah yang menjadi Jaminan tersebut.

Saya pasti akan bayar hutang yang saya pinjam namun kasi saya waktu, dengan rasa takut kalau anak istinya terlantar  dirinya terpaksa menggugat  Bupati  Langkat  Agar semua proses Hutang piutang nya dapat di selesaikan secara hukum yang berlaku .terang nya dengan singkat. (Boim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel