Polsek Kualuh Hilir Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Tanjung Leidong
DikoNews7 -
Tim Reskrim Polsek Kualuh Hilir Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Selain mengamankan seorang pelaku, petugas juga berhasil menyita 37 gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap teduga pengedar sabu tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di Jalan Besar Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura. Tersangka berinisial A alias Adul (34) dan merupakan warga kelurahan setempat.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Syafrudi Alamsyah untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, akhirnya tim berhasil menangkap tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,93 gram, 3 bungkus plastik klip sedang yang juga diduga berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 plastik klip kosong.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P, dengan sistem penitipan. Setelah barang berhasil dijual, hasilnya kemudian disetorkan kepada P melalui transfer.
Berbekal pengakuan tersangka, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yakni P di sekitar lokasi yang sama. Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi yang nyata antara polisi dan warga dalam memerangi narkoba. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya, Kamis (31/7/2025) siang.
Arwin menjelaskan, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.**
(Indra Dharma)