Buang BB Sabu, Deo Ditangkap Polisi Sektor Gebang

DikoNews7 | LANGKAT - 

Unit Reskrim Polsek Gebang Polres Langkat menangkap 1 orang laki-laki kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-sabu, Kamis (20/06/2019) Pukul 12.00 WIB.

Tersangka Deo Laksono Pamungkas (26) Warga Dusun X Desa Air hitam diduga telah memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu tanpa Izin," ujar Humas Polres Langkat AKP. Arnold Hasibuan, SH kepada wartawan.

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/22/ VI/ 2019/ LKT/ Sek-Gebang tgl 20 juni 2019 Pukul 12.00 Wib. 

Tersangka Deo terpaksa diamankan. Barang bukti disita polisi berupa 1 plastik klip kecil transfaran warna putih berisi shabu seberat 0,16 gram dan 1 unit hp merk Mito.

Sebelumnya Kapolsek Gebang AKP Hendry DB Tobing SH, menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Mardianto beserta tim ops menindaklajuti informasi," lanjut AKP Arnold, Jumat (21/06).

Setelah terjun ke TKP tepat di jalinsum Dusun X Desa Air Hitam. Tim melihat tersangka sedang melintas diboncengan dengan mengendarai sepeda motor Supra 125 warna hitam menuju ke lingk I Pekan Gebang.

"Tim membuntuti dari belakang lalu memberhentikan laju keretanya buru-buru tersangka membuang plastik bening les merah berisikan jenis sabu. Saat hendak ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri namun berhasil digagalkan.

Sementara teman pelaku yang mengendarai kereta berhasil melarikan diri. Kini pelaku dan barang bukti masih di Polsek Gebang guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Sry Wahyuni)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel