Polsek Perdagangan Amankan 2 Pria dan 1 Wanita Pengguna Narkotika, BB 59,69 Gram Sabu



DN7 | Perdagangan - Polsek Perdagangan berhasil menangkapan 3 (tiga) orang yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I jenis sabu oleh Polsek Perdagangan, Polres Simalungun. 

Adapun para tersangka yang diamankan yakni 2 (dua) orang laki laki dewasa dan 1 (satu) orang perempuan dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pada hari Kamis, 13 Agustus 2020, sekira pukul 10.00 Wib, di dalam rumah milik Rusman  alias Manuk Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Ketiga tersangka diketahui bernama Rusman alias Manuk (35) Pengangguran, alamat Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Dirja (23) Pengangguran, alamat Huta I, Nagori Gunung Serawan, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun, dan Astuti Handayani alias Manda (30) Wiraswasta, Dusun I Desa Mangkai Baru, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara. Kata Lukman. Jumat (14/8). 

AKP Lukman menjelaskan, pada hari Kamis, tgl 13 Agustus 2020, sekira pukul  10.00 Wib, Kapolsek Perdagangan AKP Josia, mendapat informasi ada sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba.

Kemudian, Team Opsnal Polsek Perdagangan berhasil mengamankan ketiga TSK yang pada saat diamankan ketiganya baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu. 

Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, TSK Rusman alias Manuk sempat membuang 1 (satu) Jaket warna hijau keluar rumahnya dari atap kamar mandi rumahnya. Kemudian setelah jaket warna hijau tersebut diambil dan dibuka, ditemukan barang bukti jenis sabu. Ucapnya. 

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap ketiga TSK dan ketiganya menerangkan bahwa mereka diamankan pada saat baru saja selesai menggunakan sabu dan yang membuang jaket tersebut adalah Rusman  alias Manuk. 

Kemudian, Manuk menerangkan bahwa  shabu didalam jaket tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang diketahuinya bernama KB (Belum Tertangkap), yang mana TSK Rusman tidak tau alamat pasti rumah KB karena selama ini KB mengantar pesanan TSK Rusman di daerah Simpang Kuba, Perdagangan.

Selanjutnya personil gabungan Polsek Perdagangan dan Sat Res Narkoba Polres Simalungun berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya. Imbuhnya.

Sementara, ketiga tersangka dan barang bukti berupa, 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 59,69 gram, 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) set bong / alat hisap sabu, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) buah buku catatan / block notes, dan uang Rp. 190.000 diamankan unruk penyelidikan lebih lanjut. Tandasnya. (Asen) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel