Simpan Sabu 0.70 Gram Sabu, Kompeng Diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Polres Simalungun mengamankan seorang laki laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I jenis shabu pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, sekira pukul 21.30 Wib. 

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, tersangka di tangkap di Lapangan Bola Rambung Merah, Nagori Pamatang Simalungun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Tersangka yang diketahui bernama, Burhanudin alias Kompeng (27) Pengangguran, alamat Rambung Merah, Jalan Cempak, Nagori Pamatang Simalungun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

AKP Lukman menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari  masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Rambung Merah.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020, sekira pukul 21.30 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa di Lapangan Bola Rambung Merah yg mengaku bernama Burhanudin alias Kompeng. 

Kemudian, petugas memerintahkan tersangka untuk mengeluarkan isi kantongnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yg berisikan narkotika jenis shabu2 dari kantong celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit HP merk Polytron warna putih yang dipegangnya. Ucapnya. 

Selanjutnya, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan ianya menerangkan bahwasanya 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari BM yang berada di sekitar Rambung Merah.
 
Kemudian Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya. Tandasnya. (Asen)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel