Unit PPA Polres Langkat Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Foto : Arianto saat diamankan Unit PPA Polres Langkat

DikoNews7 -

Unit V PPA ( Pusat Perlindungan Anak) Sat Reskrim Polres Langkat, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adapun terduga pelaku Heryanto alias Arianto (22) warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Informasi yang diterima dari Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, korban berjumlah 3 orang AR (10), PS (11) dan KN (10), peristiwa bejad ini terjadi pada bulan September tahun 2020 lalu dirumah pelaku, adapun modus yang dilakukan dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok.

Dengan polos, ke-3 korban yang datang kerumah langsung dibawa pelaku kedalam kamar dan diintimidasi serta menakuti korban untuk diam dan tidak berteriak.

Saat itu, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya, meraba-raba tubuh korban dan  memasukkan jari tengah tangan kirinya ke alat kelamin korban, usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengintimidasi korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain, jelas Aiptu Yasir

Atas laporan pihak keluarga korban, yang diterima Unit PPA Polres Langkat, sesuai dengan nomor LP/168/III/2021/SU/LKT tanggal 26 Maret 2021.Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang berserta anggota, terus memburu keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (16/6/21) di salah satu kawasan perbatasan Desa Kwala Langkat dan Desa Kwala Serapuh.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, dimana pelaku dijerat dengan pasal 82 dari UU Perlindungan Anak," ucap Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman. 

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel