Forkopimcam Sei Lepan Bubarkan Acara Hajatan Pesta Pernikahan

Foto : Petugas Bubarkan Acara Hajatan Pesta Pernikahan

DikoNews7 -

Melanggar perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sei Lepan, membubarkan acara hajatan kegiatan pesta pernikahan, Sabtu (3/7/21) siang,

Camat Sei Lepan M.Iqbal Ramadhan,SE bersama anggota Polsek P.Brandan, Koramil 13 Babalan dan Sat Pol PP Kabupaten Langkat, langsung turun kelokasi pesta yang berlangsung di Gang Manggis Kelurahan Alur Dua dan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Tidak hanya menghentikan acara pesta, petugas juga menyita Sound System Keyboard (Organ Tunggal) dan membuka tenda pesta, sekaligus memberi arahan kepada pemilik hajatan, jika Pemerintah Kabupaten Langkat masih memberlakukan PPKM hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Camat Sei Lepan M.Iqbal Ramadhan.SE mengatakan. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor: 440-991/BPBD/2021 tanggal 21 Mei 2021 Tentang PPKM, kita membubarkan acara pesta pernikahan, hal ini bertujuan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Sebelumnya, kita melalui pemerintah Desa dan Kelurahan sudah menghimbau masyarakat untuk meniadakan acara pesta dengan hiburan dan mengundang orang banyak di masa pandemi Covid-19. tapi masih saja ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

"Hingga saat ini, sesuai surat edaran Bapak Bupati Langkat, PPKM masih terus berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan, jika ada yang mengatakan PPKM sudah ditiadakan itu berita Hoax, jangan percaya atas isu yang tidak benar, jika ada yang melanggar pasti akan di beri sanksi," tegas Camat Sei Lepan. 

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel