Tim Gabungan PPKM Medan Tindak Lokasi Usaha Pelanggar Prokes
Foto : Tim Gabungan PPKM Medan
DikoNews7 -
Tim Gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan tak
main-main dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/5352
tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di
Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Satpol
PP Kota Medan, Dinas Pariwisata (Dispar), Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo),
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama personel TNI dan
Polri mendapati masih adanya aktifitas yang berjalan di sebuah warung
kopi bernama Bey's Coffee di Jalan Teladan Medan, Sabtu (3/7), padahal
waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Di tempat ini, terjadi
pelanggaran waktu operasional dan prokes. Tim gabungan pun mengimbau
pengunjung membubarkan diri dan meminta pemilik kafe tersebut untuk
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
Ini artinya, jika pengelola
melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka
akan dilakukan tindakan penyegelan.
Selain melanggar ketentuan
PPKM Mikro dan prokes, pengelola Bey's Coffee ternyata belum
mendaftarkan usahanya ke BP2RD Kota Medan. Alasannya, usahanya baru tiga
hari beroperasi.
Petugas pun meminta agar pengelola segera
mengurus kewajiban sebagai Wajib Pajak Restoran. Selain itu, pengelola
juga diminta menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Restoran.
Kasatpol
PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP
Medan Irwanto, menegaskan bahwa penegakan PPKM dilakukan guna memutus
mata rantai Covid-19.
“Sesuai SE No. 440/5352 tanggal 23 Juni
2021, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai
pukul 20.00 WIB. Langkah ini dilakukan guna menekan sekaligus memutus
rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.
Editor : Diko