Gawat Bah..!! 3 Plt Kepala Sekolah Al Wasliyah Buat Pengaduan Ke Polisi

Foto : Tiga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Al Washliyah tidak diijinkan masuk.

DikoNews7 -

Tidak diizinkan untuk melakukan proses belajar mengajar, tiga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Al Washliyah membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, Senin (14/2/2022).

Ke tiga Plt Kepala Sekolah Al Washliyah itu masing-masing H Junaidi Husda SAg MM Plt MTs,  Mhd Syafrizal SPd Plt Kepala Sekolah SD 4 Jalan Sepat, dan Plt Kepala Sekolah SMP Al Washliyah 09 Medan Dra Muliana Napitupulu.

Plt Kepala Sekolah MTs Al Washliyah Belawan, H Junaedi Husda SAg MM saat ditemui wartawan di Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan bahwa, Senin (14/2/2022) pagi dirinya bersama Plt Kepala Sekolah SMP Al Washliyah mendatangi sekolah dengan tujuan untuk melakukan proses belajar mengajar, sekaligus untuk menindak lanjuti surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah Jakarta.

Namun sesampainya di depan pintu gerbang sekolah, dia tidak diberi izin masuk oleh H Sutiono yang mengaku sebagai penjaga Sekolah.

"Kami datang ke sekolah  dalam rangka untuk menindak lanjuti surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah Jakarta. Tetapi begitu sampai disana saya tidak diberi izin oleh H Sutiono dan beliaupun menjanjikan akan ketemu sama Kepala Sekolah Non aktif Lilik Hadi SE, tetapi sampai waktu yang disepakati beliau tidak kunjung muncul dengan tidak diketahui alasannya", terang Junaidi Husda.

Lanjut Junaidi Husda, bukan dirinya saja yang tidak diizinkan masuk ke areal sekolah. Hal yang sama juga terjadi terhadap Plt Kepsek SD 4 Jalan Sepat Mhd Syafrizal SPd dan Plt Kepsek SMP Al Washliyah 09 Medan, Dra Muliana Napitupulu yang ditahan oleh Ihsan beserta Kepsek Non Aktif Khairunnizar dan Badlun Alkholidi di SMP AW 9 Medan.

Atas kejadian itu, ketiga Plt tersebut akan melaporkan kepada pihak MP PB atas Kejadian yang terjadi dan melaporkan oknum-oknum tersebut ke pihak yang berwajib atas tindakan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel