Sosialisasi PP No 30 Tahun 2019, Pengganti PP No 46 Tahun 2011

Foto : Ari Hazizi bidang Mutasi, Promosi, Disiplin dan penilaian kinerja. (Erwin)

 

DikoNews7 -

Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kabupaten Batu Bara menghadiri narasumber Regional VI BKN Medan yang di tugaskan ke kabupaten Batu Bara untuk melakukan Sosialisasi Tentang PP 30 Tahun 2019 yaitu, Renyasari SH MAP Kabid Pengembangan dan Suvervisi Kepegawaian dan Westerling Siregar. SH Pejabat Fungsional Ahli Madya.

Acara yang diselenggarakan di Hotel GerandMalaka, Kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara, berlangsung mulai Senin – Selasa (21-22/02/2022), di hadiri oleh seluruh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan beberapa tenaga fungsional Guru dan tenaga fungsional kesehatan yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, dan di ikuti sekitar 45 orang.

Hal ini dikatakan M. Daud Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Batu Bara melalui Ari Hazizi Bidang Mutasi, Promosi, Disiplin dan Penilaian Kinerja, di ruang kerjanya.

“Ada perubahan yang sebelumnya PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah di Undangkan oleh Negara PP terbaru PP 30 Tahun 2019, ada perubahan dalam tata cara penilaian kinerja PNS untuk mengoptimalkan, pemahaman tentang pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) di lingkungan PNS kabupaten Batu Bara, “ sebut Ari.

Lanjutnya, Sosialisasi penilaian kinerja PNS dengan sistem langsung kepada Bimtek (Bimbingan Teknis) langsung praktekkerja terkait tata cara penghitungan agar dapat di pahami secara utuh, secara kongrik maksud dari PP 30 Tahun 2019 ini.

Kita harapkan, nanti kedepannya bagi fungsional guru, fungsional kesehatan dapat melanjutkan ruang-ruang diskusi dan OPD atau di sekolahnya. Sehingga PNS kabupaten Batu Bara yang berjumlah empat ribuan dapat memahami makna maksud dari PP 30 Tahun 2019 tersebut.

“Fungsi penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sangat penting buat PNS. Dalam hal membuat dan menyusun SKP nyayang tujuannya nanti adalah untuk proses kenaikan pangkat dan penilaian kinerja.

Harapan kami, kedepannya dapat bisa di sosialisasikan juga oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke PNS di lingkungan kerjanya masing-masing, pungkasnya.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel