Wabup Deli Serdang Terima Kunjungan Tim Pansus DPRD Sumut
Rabu, 29 Juni 2022
Foto : Wakil
Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar.
DikoNews7 -
Wakil
Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menerima Kunjungan Kerja
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Aula Cendana,
LantaI II, Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (28/6/2022).
Dalam pertemuan itu dibahas tentang plasma perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) wilayah Kabupaten Deli Serdang. Dalam
penyampaiannya, Wabup menjelaskan Kabupaten Deli Serdang secara
administratif mengelilingi Kota Medan, ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Deli
Serdang memiliki luas wilayah 249.772 hektare atau 2.497,72 kilometer
persegi, terdiri dari 22 kecamatan, 380 desa dan 14 kelurahan, dengan
jumlah penduduk sekitar dua juta jiwa.
Kabupaten
Deli Serdang memiliki berbagai sumber daya alam, salah satunya adalah
perkebunan kelapa sawit yang terdiri dari sawit rakyat, perkebunan
swasta, perkebunan swasta asing, dan perkebunan nusantara.
"Perkebunan
sawit rakyat seluas 18.162,23 hektare. Berdasarkan hasil tim
inventarisasi neraca perkebunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli
Serdang, luas Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), Perkebunan Besar
Swasta Asing (PBSA), dan Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
sebesar 58.093,01 hektare," jelas Wabup.
Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang, kata Wabup lagi, mendukung program Direktorat
Jenderal (Ditjen) Perkebunan, yaitu melakukan pengembangan tanaman
perkebunan melalui peremajaan kelapa sawit yang merupakan bentuk
keberpihakan pemerintah kepada perkebunan rakyat, juga Peremajaan Kelapa
Sawit Perkebunan (PKSP) sebagai program pemulihan ekonomi nasional yang
mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19.
"Kami
sampaikan luas perkebunan rakyat peremajaan sawit rekomendasi teknis
tahun 2019-2020 lebih kurang seluas 1.116 hektare," ujar Wabup.
Sementara
itu, Ketua Pansus DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga SE
menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan, disebutkan setiap perkebunan kelapa sawit atau perkebunan
secara umum yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), wajib menjalankan plasma
20 persen.
"Plasma ini
diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.18 Tahun
2021, mengisyaratkan agar 20 persen ini dilaksanakan perusahaan pemilik
HGU yang sifatnya wajib. Apabila dilaksanakan ada Punishment (sanksi)
yang dikenakan bagi perusahaan. Sanksi utamanya sesuai Pasal 58 dan 60,
dan UU No.39 tahun 2014 dikenakan pencabutan izin usaha perkebunan,"
beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara ini.
Anggota
Pansus DPRD Sumatera Utara yang hadir pada kesempatan tersebut, Pantur
Banjar Nahor (PDI Perjuangan), H Dhody Thahir (Golkar), Jubel Tambunan
SE (NasDem) dan H Hendra Cipta SE (PAN), perwakilan organisasi perangkat
daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara.
Turut
mendampingi Wakil Bupati, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Putra
Jaya Manalu SE MM, para kepala OPD, kepala bagian, perwakilan
perusahaan perkebunan kelapa sawit se-Kabupaten Deli Serdang. (*)