1147 WBP Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Terima Remisi Berkah HUT Ke-78 RI


DikoNews7 -

Moment peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78 membawa berkah bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara) memberikan remisi umum kepada narapidana dan Anak Binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kamis (17/08/2023).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diserahkan langsung oleh Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP. Turut di hadiri anggota DPRD Batu Bara Rizal Syahreza, Kepala Desa Pahang Faisal, Camat Talawi Basrah, Asisten I Setdakab Batu Bara Russian Heri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Batu Bara Azwar dan pejabat lainnya.

Pemberian remisi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan surat keputusan (SK) remisi serta pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Bupati Batu Bara.

Bupati Zahir dalam kesempatan itu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Yasonna H Laoly.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat remisi umum 1 (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang.

Lanjut Bupati Zahir menyampaikan sepenggal isi dari sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian remisi umum Peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 RI,  dan yang mendapat remisi umum II di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.

Kemudian, Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik mengungkapkan, pada peringatan Hari Kemerdekaan ini sebanyak 1147 orang WBP lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memperoleh remisi umum dengan rincian 1.109 orang WBP mendapat remisi umum II (langsung bebas). Besaran remisi yang diperoleh bervariasi dengan besaran mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Remisi dapat menjadi motivasi serta dorongan agar WBP berlomba-lomba berkelakuan baik serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, “ harap EP Prayer.

Sembari ia juga menyampaikan selamat kepada WBP yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi umum II.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel