Rapat Paripurna, APBD Langkat TA 2024 Disahkan Rp 1,9 Triliun


DikoNews7 -

Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 sebesar  Rp 1,9 triliun disahkan menjadi peraturan daerah, peraturan ini di sahka dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni Ginting, Senin (27/11/2023).

Dalam rapat ini, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat Pimanta Ginting membacakan hasil pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda APBD tahun 2024.

Pimanta Ginting menyampaikan, bahwa telah disepakati Pendapatan Daerah tahun 2024 sebesar Rp.1.996.205.599.443,- dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp.200.160.600.000,-, pendapatan transfer sebesar Rp.1.751.867.258.943,- dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.44.177.740.500,-

Sedangkan untuk Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2024 disebutkan Pimanta disepakati sebesar Rp.1.993.205.599.443,- dengan rincian diantaranya belanja hibah sebesar Rp.58.642.243.109,- belanja bantuan sosial sebesar Rp.11.680.440.000,- belanja modal sebesar Rp.161.816.309.445,- dan belanja tidak terduga sebesar Rp.22.876.175.292.

“Dengan demikian ada surplus anggaran sebesar Rp. 3 milyar yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Langkat,” ungkap Pimanta Ginting.

Selanjutnya atas Ranperda APBD 2024 ini, delapan fraksi yang ada di DPRD Langkat menyampaikan pandangan dan saran-saran atau masukan melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing fraksi dan akhirnya menyatakan setuju disahkannya Ranperda APBD 2024 menjadi Perda.

Setelah kata setuju didapat, maka keabsahannya ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat terhadap Perda APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

Wakil Ketua DPRD Langkat, Ir. Antoni dipenghujung rapat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera menyampaikan Perda yang telah disahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

“Semoga Perda APBD yang kita tetapkan hari ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” tutur Antoni sembari menutup rapat.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, segenap Anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel