DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 M Ditangkap Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Medan


DikoNews7 -

Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan atas nama Sri Palmen Siregar berhasil ditangkap Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan. 

Sri Palmen Siregar diamankan petugas di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (9/7) malam.

Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/7), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH MH melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan SH MH. membenarkan penangkaan tersebut.

Yos A Tarigan mengatakan bahwa sejak 6 bulan lalu terpidana sudah ditetapkan DPO karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan namun tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.
 
"Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building. Ketika diamankan petugas, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Yos A Tarigan.
 
Diketahui bahwa berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar terhadap korbannya.

"Diketahui, bahwa terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan," sebut Yos A Tarigan.
 
Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean, SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman. (*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel