Akhir Pelarian Koruptor Rp2,2 Miliar di Lampung, Tertangkap Saat Asyik Makan Nasi Kapau


DikoNews7 -

Setelah hampir setahun buron, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Mess Guru di Lampung Timur akhirnya dibekuk.

Pria berinisial KM, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur saat tengah menikmati sepiring nasi kapau di sebuah rumah makan di kawasan Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis petang (17/7/2025).

"Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Keadilan akan selalu mengejar mereka," kata Asisten Intelijen Kejati Lampung, Fajar Gurindro, Jumat (18/7/2025).

KM diketahui terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Mess Guru MAN Insan Cendekia (IC) Lampung Timur, yang bersumber dari anggaran tahun 2021 senilai Rp2,266 miliar.

Sejak proses penyidikan dimulai pada Mei 2024, KM kabur dan sempat menghilang selama lebih dari satu tahun.

Diburu Setahun, Ternyata Ada di Bandar Lampung

Diungkapkan Fajar, penangkapan KM merupakan hasil dari operasi intelijen yang dilakukan secara terencana oleh tim Kejaksaan.

Setelah ditangkap di Kota Bandar Lampung, tersangka langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejari Lampung Timur.

Fajar memastikan langkah-langkah hukum berjalan sesuai prosedur. Atas pertimbangan hukum dan potensi risiko pelarian, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

"Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan mengulangi perbuatannya," terang dia. 

Dia menegaskan bahwa Kejaksaan bersikap tegas dalam menangani setiap perkara korupsi yang merugikan negara, apalagi terkait sektor strategis seperti pendidikan. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel