Kasus Korupsi Riza Chalid: LBH GP Ansor Desak Kejagung Sita Aset dan Keluarkan Red Notice
DikoNews7 -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyita aset milik Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menyambut positif langkah Kejagung menetapkan Riza sebagai tersangka. Ia menyebut penetapan ini sebagai sinyal berakhirnya era impunitas bagi para pemain besar di sektor minyak dan gas (migas).
“Salah satu hal penting dalam penetapan tersangka ini, yakni menunjukkan bahwa era impunitas bagi orang kuat sedang berakhir,” kata Dendy saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).
Dendy menegaskan pentingnya Kejagung melanjutkan proses hukum hingga tuntas, tanpa kompromi atau tekanan politik. Menurutnya, tindakan tegas harus diambil, termasuk penahanan dan pengembalian kerugian negara.
“Kejagung harus serius dan tidak berkompromi. Jika penanganannya serius, ini bisa menjadi titik balik yang mengubah arah penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga meminta Kejagung segera berkoordinasi dengan kepolisian dan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid, yang saat ini diketahui berada di luar negeri.
“Kejagung harus segera menerbitkan red notice melalui Interpol dan mengaktifkan perjanjian ekstradisi atau jalur diplomatik agar Riza Chalid dapat dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.
Dendy menekankan penyitaan aset Riza Chalid harus segera dilakukan untuk mencegah penghilangan atau pengalihan aset yang dapat merugikan negara.
“Penyitaan aset harus dilakukan sebagai jaminan pengembalian kerugian negara. Ini bisa dimulai dengan penyitaan sementara dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dendy.
Ajak Publik Beri Dukungan
Dendy menambahkan bahwa dukungan publik memainkan peran penting agar kasus ini tidak menguap di tengah jalan. Menurutnya, tekanan publik bisa menjadi kekuatan utama dalam mengawal integritas proses hukum.
“Bentuk dukungan publik yang strategis dan berdampak adalah dengan melakukan kampanye melalui media sosial agar kasus ini tidak dilupakan,” ujar Dendy.
“Semakin tinggi tekanan publik, maka semakin kecil ruang kompromi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025) bersama dengan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Keduanya merupakan bagian dari total sembilan tersangka tambahan dalam kasus yang disebut merugikan negara lebih dari Rp200 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut bahwa Riza Chalid berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Hingga kini, Kejagung belum memastikan kapan red notice akan dikeluarkan.
“Keberadaan yang bersangkutan saat ini di luar negeri, di Singapura,” ujar Qohar. ***