Edarkan Narkoba, Wanita Paruh Baya di Labuhanbatu Diringkus Polisi, 15 Paket Sabu Jadi Barbut
DikoNews7 -
Seorang wanita paruh baya berinisial UH (46) warga Labuhanbatu diringkus Team Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu lantaran terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit II Reserse Narkoba Ipda R. Situngkir pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekira pukul 23.20 WIB di Lingkungan Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, Sumut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,28 gram brutto, 1 sekop terbuat dari pipet plastik, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 kotak transparan, serta 1 Unit HP Android.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri kepada wartawan, Kamis (14/8) mengungkapkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria warga Sigambal, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut.
Arwin menegaskan, Polres Labuhanbatu akan tetap tegak lurus dengan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Labuhanbatu. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya menambahkan.
Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu juga menerangkan bahwa Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
(Indra Dharma)