Gawat..!! Bangunan Tanpa Izin Kian Marak di Kecamatan Labuhan Deli
![]() |
Foto : Bangunan gedung di Jalan Veteran Pasar6 Desa Manunggal |
DikoNews7 -
Maraknya pembangunan tembok, gedung dan ruko, bahkan pembangunan tower telekomunikasi yang diduga belum memiliki Izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan, Rabu 13/8/2025.
Sejumlah bangunan bahkan berdiri secara terang-terangan, meskipun proses perizinan belum tuntas. Pemilik bangunan tersebut diduga hanya mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa melengkapi tahapan pengurusan izin yang sesuai.
![]() |
Foto : Bangunan Ruko di Jalan Veteran Pasar4 Desa Helvetia. |
Padahal, proses penerbitan PBG cukup panjang dan harus melalui tahapan seperti pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sebelum izin resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.
Bahkan, bangunan yang sedang dikerjakan tidak memasang papan informasi proyek atau plang PBG sebagaimana diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
Padahal, keberadaan plang tersebut menjadi bukti legalitas serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.
![]() |
Foto : Pembangunan tembok & penimbunan lahan di Jalan Veteran Pasar6 Desa Manunggal. |
Kondisi ini terlihat jelas di Desa Helvetia dan Desa Manunggal. Mirisnya, bangunan-bangunan tersebut berada dekat dengan kantor Pemerintahan Desa dan kantor Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli.
Parahnya lagi, truk-truk pengangkut material tanah yang diduga over tonase dikhawatirkan merusak jalan. Ratusan truk-truk yang bermuatan tanah ini mengotori badan Jalan Veteran dan mengakibatkan debu dan mengganggu pandangan serta pernafasan.
![]() |
Foto : Truk-truk pengangkut tanah kotori badan Jalan Veteran. |
Ketika dikonfirmasi, Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli, Agus Salim Hutabarat mengaku jika Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli telah melayangkan surat kepada para pemilik bangunan.
Namun hingga saat ini para pemilik bangunan nampaknya belum ada itikad baik untuk mengurus segala perizinan ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
![]() |
Foto : Bangunan tower telekomunikasi di Jalan Persatuan Desa Manunggal. |
Hal ini menjadi sorotan dari Pemerhati Lingkungan, Andiko. Pria yang akrab disapa Diko ini menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap perizinan bangunan berdampak langsung pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bangunan komersial harus memiliki izin PBG sebelum pelaksanaan pembangunan. Tidak cukup hanya OSS. Jika izin ditolak di tengah jalan, sementara bangunan sudah berdiri, itu akan menjadi persoalan. Apalagi jika Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) belum diterbitkan atau dibayarkan,” tegas Diko.
Sungguh sangat disayangkan, hal ini terjadi disaat Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan sedang berjuang mengumpulkan PAD untuk membangun seluruh pelosok wilayah di Kabupaten Deli Serdang, tandasnya.
Editor : Diko