Kasus Dugaaan Penganiayaan yang Dialami Afdoli Rizki Wijaya, Kedua Pihak Sepakat Berdamai


DikoNews7 -

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang ditangani oleh Kantor Hukum SAN & Partners telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Proses perdamaian ini difasilitasi oleh Polres Labuhanbatu dan secara resmi mengakhiri sengketa antara pihak korban yakni Afdoli Rizki Wijaya dan para terduga pelaku.

Bertindak sebagai kuasa hukum korban, Sobri Ananda Nasution SH dan M Nur Hidayat Manurung SH MKn dari SAN & Partners menjelaskan bahwa penyelesaian ini adalah hasil dari kesepakatan damai yang tulus dari kedua belah pihak. 

"Kasus ini diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan demi tercapainya pemulihan keadaan dan keadilan bagi korban," ucap Sobri Ananda Nasution SH, kepada wartawan, Selasa (12/08/2025). 

Pendekatan Restorative Justice dipilih sebagai jalan keluar yang paling bijaksana. Mekanisme ini berfokus pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku secara langsung, dan rekonsiliasi sosial, bukan semata-mata pada penghukuman. 

Seluruh pihak, termasuk korban dan para terduga pelaku, dipertemukan dalam sebuah mediasi yang konstruktif hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.

Dikatakan Sobri Ananda Nasution, S.H., selaku perwakilan dari SAN & Partners dirinya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya profesionalisme pihak Polres Labuhanbatu, khususnya Bapak Kasat Reskrim dan para penyidik, yang telah memfasilitasi proses ini dengan sangat baik. 


"Bagi kami, kepentingan utama klien adalah tercapainya keadilan sejati dan pemulihan, baik secara fisik maupun psikis. Restorative Justice memberikan ruang untuk itu semua tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang," ujarnya.

Sementara itu kuasa Hukum Afdoli lainnya M. Nur Hidayat Manurung, SH MKn menambahkan, 

"Proses ini menunjukkan kedewasaan semua pihak yang terlibat untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Apa yang dicapai hari ini bukan hanya sekadar mengakhiri perkara hukum, tetapi yang lebih penting adalah memutus potensi konflik di kemudian hari dan memulihkan hubungan sosial di antara pihak-pihak yang bertikai. Ini adalah esensi dari hukum yang bermanfaat bagi masyarakat." ucap  Hidayat Manurung SH MKn. 

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di masa depan dan kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan rukun. 

Pihak korban telah menerima permohonan maaf dan pertanggungjawaban dari para pelaku, sehingga tujuan dari keadilan restoratif dianggap telah terpenuhi.

Terpisah, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH MH membenarkan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, Ia mengatakan Pihak Pelapor dan Terlapor sudah berdamai secara kekeluargaan di Mapolres Labuhanbatu. 

Menurut Kapolsek dengan adanya perdamaian tersebut dan pencabutan laporan, serta para pihak merasa sudah mendapatkan keadilan, maka pihaknya merasa senang dengan hal itu. 

"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum atas proses retorative justice ini," tutup Kapolsek Silalahi. (Sulaiman)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel