TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo


DikoNews7 -

Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, menemui titik terang dengan ditetapkannya empat orang prajurit sebagai tersangka.

Prada Lucky, yang baru dua bulan berdinas setelah dilantik, meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kematiannya diduga kuat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Peristiwa ini telah menarik perhatian publik dan memicu desakan kuat dari berbagai kalangan.

Pihak keluarga korban, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Wakil Ketua MPR RI, mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara transparan. 

Menanggapi hal tersebut, pihak TNI Angkatan Darat sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.

Penyelidikan intensif telah dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende, yang melibatkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan terduga pelaku. 

Penetapan empat tersangka ini menjadi langkah signifikan dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kematian Prada Lucky Namo yang memilukan ini.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi penetapan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.

Keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka sebelumnya telah ditahan di Ruang Sel Tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"20 orang terperiksa, sudah ditentukan penetapan 4 tersangka,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana.

Identitas lengkap keempat tersangka yang diduga menyiksa Prada Lucky dengan tangan kosong adalah Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.

Keempatnya merupakan senior dari Prada Lucky di tempatnya bertugas. Meskipun demikian, pihak berwenang belum merinci secara pasti kronologi penganiayaan maupun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit berusia 23 tahun, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, pukul 11.23 WITA, setelah dirawat intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo. 

Ia baru saja dilantik sebagai prajurit TNI dan baru berdinas selama dua bulan di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT. Kematiannya yang mendadak menimbulkan banyak pertanyaan.

Keluarga korban menemukan adanya luka lebam dan sayatan di tubuh Prada Lucky, yang mengindikasikan adanya penyiksaan. 

Ayah Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, dan ibunya, Sepriana Paulina Mirpey, menuntut keadilan dan proses hukum yang transparan bagi para pelaku.

Bahkan, keluarga mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.

Pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang terkait kasus ini, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi. Proses ini menunjukkan keseriusan dalam mengumpulkan bukti dan fakta. 

TNI Angkatan Darat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan menoleransi segala bentuk kegiatan yang merugikan personel, baik dalam bentuk tradisi maupun pembinaan yang menyimpang.

Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah ditemukan bukti dan fakta serta tingkat keterlibatan masing-masing personel. 

Langkah ini penting untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi TNI AD untuk memastikan soliditas dan citra institusi tetap terjaga di mata masyarakat, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel