Ungkap Peredaran Sabu di Pajak Hongkong, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus 1 TSK
DikoNews7 -
Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut ringkus seorang pria terduga pengedar sabu di wilayah Pajak Hingkong, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Selain mengamankan tersangka PR alias Tulang (32) yang merupakan warga setempat, dalam pengungkapan tersebut petugas juga berhasil menyita beserta barang bukti 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,76 gram bruto siap edar serta 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang.
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko kosong di kawasan Pajak Hongkong. Aksi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satres Narkoba, Ipda R. Situngkir, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang ada di media sosial.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi tindakan masyarakat yang telah memberikan informasi di media sosial.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika," tegasnya.
Arwin menyebutkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi juga terus memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka," ujarnya mengakhiri.
(Indra Dharma)