Pemindahan Tahanan ke Nusakambangan Tuai Polemik, BADKO HMI SUMUT: Jangan Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah


DikoNews7 -

Informasi mengenai dugaan pemindahan seorang warga binaan berstatus tahanan (belum inkrah) dari Lapas Kelas IIA Rantau Prapat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan memantik tanda tanya besar. 

Isu ini bukan sekadar kabar administratif, tetapi berpotensi menyentuh prinsip dasar hukum yang tak boleh dipandang remeh.

Kabid PTKP BADKO HMI SUMUT, Hardian Tri Syamsuri, melontarkan kritik keras atas situasi tersebut. 

Ia menegaskan, jika benar pemindahan dilakukan terhadap tahanan yang belum berkekuatan hukum tetap, maka publik berhak mendapatkan penjelasan terang-benderang.

“Status tahanan itu jelas, belum inkrah. Artinya, asas praduga tak bersalah masih melekat. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan kesan seolah-olah seseorang telah diperlakukan seperti narapidana yang sudah diputus bersalah,” tegas Hardian.

Menurutnya, kebijakan pemindahan ke Nusakambangan bukan perkara ringan. Lapas Super Maximum Security identik dengan pengamanan tingkat tinggi dan perlakuan khusus, sehingga dasar hukum dan prosedurnya wajib disampaikan secara terbuka.

“Ini bukan sekadar soal dipindahkan atau tidak. Ini soal kepastian hukum. Jika prosedur dan pertimbangannya tidak dijelaskan, wajar bila publik mempertanyakan,” ujarnya.

BADKO HMI SUMUT juga menyoroti mekanisme penentuan kategori risiko tinggi (high risk) yang kerap dijadikan alasan pemindahan warga binaan. 

Hardian mengingatkan, label high risk tidak boleh menjadi justifikasi tanpa parameter yang jelas dan akuntabel.

“Penetapan high risk harus berbasis penilaian objektif, bukan asumsi. Terlebih jika diterapkan kepada tahanan yang proses hukumnya belum selesai,” katanya.

Ia menilai, transparansi dari pihak lembaga pemasyarakatan menjadi krusial untuk meredam spekulasi liar. 

Minimnya penjelasan resmi justru berpotensi memperbesar polemik dan memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Lembaga pemasyarakatan adalah institusi negara. Setiap kebijakan yang menyangkut hak-hak warga binaan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan dibiarkan menjadi isu simpang siur,” ucap Hardian.

Hardian pun mendesak pihak Lapas Kelas IIA Rantau Prapat segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

“Jangan sampai keheningan justru memicu persepsi negatif. Klarifikasi itu bukan pilihan, tetapi kewajiban moral dan institusional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak lapas terkait informasi pemindahan tersebut.

Reporter : Sulaiman / Ginda.

Editor : Diko.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel