KPK Tetapkan Syah Afandin & Mantan Timsesnya Yaqub Abdhal Al Muarif Dalam Kasus Suap di Jajaran Pemkab Langkat
DikoNews7 -
Perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap Bupati Langkat, Syah Syah Afandin beserta 6 orang lainnya, pada Kamis (02/07/2026) di Langkat, Binjai dan kota Medan, memasuki babak baru.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan SAF (Syah Afandin, Bupati Langkat), YQB (Yaqob, mantan timses bupati), IM (Ilham Bangun Plt Kadisdik), SYH (Syahrial Harahap), AKB (Akbar ajudan Bupati), ZK (Zulkifli driver bupati) dan SG (Sugiarti swasta), selain itu turut diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan uang bagian fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Langkat
Dari pemeriksaan yang dilakukan, KPK secara resmi mengumumkan, Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan mantan Timsesnya dalam Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif (YQB) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dan juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (03/07/2026) malam.
Dalam keterangannya, Achmad Taufik Husein menyampaikan. Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024, mendapat paket pekerjaan sebanyak 85 proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.
Adapun 85 proyek tersebut dengan nilai Rp 10,2 miliar terdiri dari 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta dengan metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan eks Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah.
Dimana dari proyek ini, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat, terang Achmad Taufik.
Permintaan fee proyek ini disepakati dengan nilai Rp990 juta untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Dinas Perumahan dan Pemukiman.
"Atas permintaan fee tersebut, YQB memberikan uang kepada SAF sejumlah Rp800 juta melalui sopir Afandin. Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," ucapnya.
Tak hanya itu, Achmad Taufik Husein juga menyampaikan pihaknya mengendus adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Temuan itu terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat hingga menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat.
"Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Dimana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Pengadaan seragam sekolah SD. Dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ucapnya.
Atas perbuatannya, SAF sebagai penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi).
Sementara, YQB selalu pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari kasus ini, KPK melakukan penahan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai 12 Juli 2026, penahan tersangka dilakukan di dua tempat terpisah.
"SAF dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Reporter : Kurnia02.
Editor : Diko.
