Bawa 4 Kg Sabu, Seorang Pria Diringkus Team Gabungan Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB
DikoNews7 -
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MR (26) yang diduga menjadi kurir 4 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia.
MR ditangkap saat menumpang Bus ALS BK 7819 LD yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa sabu dari Malaysia. Petugas kemudian menghentikan bus dan memeriksa barang bawaan penumpang.
Dari tas ransel hijau milik MR, petugas menemukan empat bungkus besar diduga sabu seberat total 4 kilogram yang disembunyikan pada bagian dinding tas dan dibungkus gabus.
MR mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Malaysia, yang kini masih dalam penyelidikan.
Sabu tersebut rencananya dibawa ke Lampung dengan imbalan Rp20 juta per kilogram, atau total Rp80 juta setelah barang sampai di tujuan. Ia juga mengaku telah menerima uang jalan Rp3 juta.
Selain sabu, petugas mengamankan tas ransel, tas selempang, ponsel Oppo, gabus pembungkus dan uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.**
Reporter : Indra Dharma.
