Terbukti Salah !!! JPU Tuntut Sutan Pemilik 108 Gram Sabu 10 Tahun Penjara



MEDAN | DikoNews7 - Sutan Agus  Manurung (51), dituntut 10 tahun penjara karena terbukti bersalah mengedarkan sabu yang beratnya ratusan gram dengan cara dikemas dalam paket-paket kecil seharga Rp730 ribu per paket.

"Jaksa penuntut umum (JPU), Emmi Manurung, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5) meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun".

Dalam tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus itu berhasil diungkap anggota TNI dari Den Intel Kodam I BB pada Oktober 2018, saat itu terdakwa sedang menunggu pembeli.

"Saksi Reinhard Boy H. Simanjuntak dan saksi Chaidir Simangunsong (anggota TNI) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram," kata jaksa di hadapan hakim ketua Richard Silalahi.

Kemudian kedua saksi menginterogasi terdakwa. Dari pengakuan terdakwa, ia masih ada menyimpan sisa sabu di rumahnya di Jl. Binjai Km 10 Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang Kec. Medan Sunggal Kab. Deliserdang.

"Di rumahnya, saksi menyita 85 gram sabu dan 13 paket sabu plastik klip kecil. Setelah ditimbang total jumlah seluruhnya seberat 108gram," urai jaksa.

Sabu itu diperoleh terdakwa dari Amat (DPO), ia memperoleh untung dari penjualan sabu itu sebesar Rp 2,5 juta per 100 gram dengan menjualnya dalam 35 paket kecil. Barang haram itu diserahkan Amat kepada terdakwa pada 16 Oktober 2018. tandasnya. (DN7)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel