BNN Tangkap Pengedar Ganja Jaringan Abu Sindikat Aceh-Medan-Jakarta


JAKARTA | DikoNews7 - 

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 400 Kg yang dikirim dari kota Medan ke Jakarta.


Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan di sebuah rumah kos Jalan Bungur No 4, RT/RW 03/11, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (6/5/19) pukul 21.00 WIB malam.

"Selain 400 kg ganja, tim juga mengamankan dua tersangka atas nama Ardi dan Ipul yang berperan sebagai gudang dan kurir," ucap Arman kepada wartawan, Selasa (7/5/19).

Arman menambahkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering dari Medan tujuan Depok melalui ekspedisi DSI Cargo, pada Minggu (5/5/19) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

"Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dimasukkan ke dalam peti dan dicoret dengan cat pilox agar menimbulkan aroma baru sehingga tidak dapat tercium oleh anjing pelacak," ungkapnya.

Selanjutnya, paket tersebut singgah di PT TAM Cargo. Kemudian tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 siang, paket tersebut lalu diantarkan kurir PT TAM Cargo ke alamat Jalan Bungur No 4 Kota Depok, dengan nama penerima Rudy Winata.

"Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 WIB, tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut, yang ternyata adalah sebuah kos," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti diduga ganja sebanyak 2 buah peti kayu yang berisi ganja kering seberat 400 Kg. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit motor Honda Scoopy beserta 2 unit handphone (HP).

"400 Kg ganja ini diketahui sebagai jaringan Abu yang merupakan sindikat Aceh - Medan - Jakarta," ungkapnya.

Kini, kedua tersangka beserta tiga orang saksi dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Pusat BNN untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah diamankan ke kantor untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (DN7)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel