Polda Sumut mengamankan 50 Kg Sabu, 15.846 Butir Pil Ekstasi dan 170 Kg Ganja
Jumat, 14 Juni 2019
DikoNews7 | Medan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengamankan 50 Kg sabu, 15.846 butir pil ekstasi dan 170 Kg ganja dalam pengungkapan jaringan narkoba Internasional (Malaysia-Aceh-Riau) di sejumlah lokasi di waktu yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan petugas Unit 2 Subdit I di Jalan Tanjung Pura Km 30, Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (13/5/2019) dan di Jalan Tanjung Pura Km 31, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada malam harinya.
Saat itu petugas menghentikan satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1841 LD dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang laki-laki dengan inisial MRA alias R dan KA alias AI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
"Dari hasil interograsi dari 2 orang laki-laki tersebut, diketahui bahwa narkotika jenis sabu berada di mobil Xenia warna putih BK 1315 UJ yang digunakan oleh teman mereka dengan inisial FR alias P. Petugas langsung mengejar mobil itu dan menemukan 5 Kg sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, Kamis (13/6/2019).
Dikatakan Hendri, kemudian KA alias AI dan FR alias P dibawa untuk dilakukan pengembangan. Keduanya melawan dan petugas langsung menembak kaki kiri mereka. Petugas pun langsung membawa keduanya untuk perawatan medis.
"Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka KA alias AI, MRA alias R dan FR alias P, diperoleh keterangan bahwa ada 3 orang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tebing Tinggi ke Kabupaten Sergai," ungkap Hendri.
Tangkapan berikutnya dilakukan petugas Unit 2 Subdit I, Kamis (16/5/2019) di Jalan Lintas Sumatera Km 13 Tebing Tinggi - Kisaran tepatnya di Simpang 3 Tebing Tinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Sergai.
Petugas menghentikan 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK 2859-TAB yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki inisial AG dan WC dengan barang bukti 1 buah goni warna putih berisi 9 Kg sabu yang disimpan di dalam goni.
"Keduanya pun ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat akan pengembangan. Dari keduanya diperoleh ada 3 pria yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Pekan Baru menuju Kota Medan," sebut Hendri.
Selanjutnya, ungkap Hendri, petugas Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan Z alias Z dan ZAH alias U di Jalan Kapten Sumarsono, persis di depan Indomaret samping Akbid Helvetia. Dari mereka, petugas menyita 10 Kg sabu yang disimpan dalam tas ransel warna cokelat.
"Dari keterangan Z alias Z dan ZAH alias U, petugas mengejar pria berinisial JN alias P di Jalan Restu Gang klaster Medan. Saat diamanakan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba," ungkap Hendri.
Kemudian Z alias Z dan ZAH alias U dibawa untuk pengembangan. Kerena melawan, kaki keduanya ditembak. Dari hasil interograsi dan analisa kasus terhadap tersangka Z alias Z, ZAH alias U dan JN alias Pndiperoleh keterangan bahwa ada 2 orang laki-laki yang akan memiliki narkotika jenis sabu di Binjai.
Petugas Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, pada Selasa (4/6/2019) menghentikan mobil Avanza warna hitam BK 1287 ML yang dikenderai DAT dan SR di Jalan Soekarno Hatta Km 19 Kota Binjai. Lagi-lagi petugas menemukan 25 Kg sabu dan 4 bungkus plastik tembus pandang berisi 15.846 butir ekstasi.
"Keduanya juga ditembak karena melakukan perlawan saat pengembangan. Mereka lalu dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pengobatan. Setelah selesai perawatan medis, DAT dan SR beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," ungkap Hendri.
Dikatakan Hendri, dari interogasi keduanya diperoleh keterangan bahwa ada 1 orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Kuala Bekala. Petugas Unit 1 Subdit I bergerak ke Jalan Penerbangan Gang Tani Baru 2, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntunan, Minggu (9/6/2019) siang.
"Di sana anggota mengamankan MS dan MR, serta menyita 1 Kg sabu yang digantung dibawah lampu depan sepeda motor NMAX plat BL 4643 KAK. Dia melawan dan petugas juga melakukan tembakan dikakinya," beber Hendri.
Hendri menambahkan, penangkapan keenam dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada, Kamis (16/5/2019), bahwa ada 3 orang laki-laki membawa ganja dari Aceh menuju Medan. Selanjutnya petugas dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal.
"Kita menghentikan 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1895 GV dan 1 unit mobil Avanza BK 1401 NYN. Didalam mobil diamankan tiga laki-laki berinisial B, DB dan M, serta menyita 170 Kg ganja," ungkap Hendri.
Dikatakan Hendri, dari ketiganya polisi hanya menembak B dan DB karena melawan saat pengembangan. Dari pengungkapan kali ini, kata Hendri, pihaknya total mengamankan 15 tersangka dan berhasil selamatkan anak bangsa sebanyak 235.846 orang.
"Semua dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), (jolly)