Benarkah Honorer Dinas Lingkungan Hidup Batubara Masih Dibawah UMK Tidak Layak?



Dikonew7 | BATUBARA – Sebut saja Abdul Rahman (60) warga Kec.Talawi Kab. Batubara yang sudah lama malang melintang bekerja sebagai Honorer di Dinas Lingkungan Hidup Bidang kebersihan dalam menghadapi sampah saraf khusus nya di Kec Tg Tiram dan sekitar nya.

Namun disayangkan penghasilan yang ia (red- Abdul Rahman) terima dinilai masih jauh dari kata kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pekerja Honorer petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Batubara berdasarkan Upah Minimum Regional (UMK) Kab.Batubara.

Menurut Abdul Rahman (31/8/2019), Honor gaji yang di terimanya sebagai petugas kebersihan setiap bulan tidak mencukupi kebutuhan hidup nya sehari-hari, Bahkan tidak jarang beliau (red-Abdul Rahman) terbelit persoalan hutang.

" Gaji honor saya setiap bulan sebesar Rp.1.750.000,00.- sebagai tukang Korek dan sapu sampah sebelum Kab.Batubara ini dimekarkan, Namun setiap bulan saya terima honor gaji kebersihan yang saya terima sebesar Rp. 1 juta, Sedangkan sisa nya dipotong untuk membayar pinjaman di KP Mandiri di Lima Puluh yang saya pinjam sebesar Rp. 6 juta dengan pemotongan selama 10 bulan ". Papar Abdul Rahman

Dari informasi yang dihimpun, Beberapa Bulan yang lalu (10/12) melalui Pemerintah Kabupaten Batubara mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 naik menjadi Rp 2.941.269 dari semula Rp. 2.722.640.
Dari usulan UMK tersebut setelah melalui rapat antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara dengan Dewan pengupahan daerah (Depeda), dan unsur Serikat pekerja, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta unsur terkait yang disampaikan Plt Kadis Tenaga Kerja Edwin.

Hal itu didasari kebutuhan hidup layak (KHL) secara benar dengan hitungan angka yang akurat. KHL sendiri menjadi dasar untuk menetapkan UMK secara benar atas pedoman pada PP 78 tahun 2015 sebagai untuk menetapkan UMK. dalam menentukan besaran UMK, Tentu didasari kajian dan survai KHL secara benar untuk di bawa ke Provinsi agar disetujui dan dapat diimpelementasikan kepada masyarakat.


Reporter : Aswat
Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel