Baru 6 Bulan Bebas, Mantan Napi Nusa Kambangan Kembali Ditangkap


DikoNews7 | Medan - 

Petugas Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut meringkus mantan panglima GAM, Rangga (43), warga Jalan Baut, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, saat hendak menyelundupkan narkoba jenis ganja seberat 80 Kilogram.

Selain Rangga, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya, yakni Kardi (23), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara dan Adi Samri (19), warga Dusun Segenap, Kelurahan Bintang Alga Musara, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit I, AKBP Fadris mengatakan, ketiga tersangka di tangkap petugas yang menyaru sebagai pemesan ganja di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, persis di Titi Kembar Sembahe pada Selasa (8/10).

"Ketiganya kita tangkap saat melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) narkotika jenis ganja," kata Fadris kepada wartawan. Rabu (9/10).

Untuk menjebak tersangka, pihak terlebih dahulu melakukan penyamaran hingga bisa berkomunikasi dengan seorang tersangka untuk melakukan transaksi ganja. 

"Jadi, kita sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Titi Kembar Sembahe," imbuhnya.

Saat bertemu, ketiga tersangka keluar mobil dan menunjukkan barang bukti ganja sehingga ketiga tersangka langsung ditangkap.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering berat 80 Kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 Handphone. 

Tersangka Rangga mengaku mantan panglima GAM di Aceh Tenggara pada tahun 2004.

Rangga ini juga merupakan residivis, pada tahun 2007, dirinya ditangkap oleh pihak Ditnarkoba Polda Sumut dengan membawa ganja sebanyak 100 Kg dan divonis 20 tahun penjara, tapi menjalani hukuman selama 13 tahun. Terang Fadris.

Fadris menambahkan, tersangka Rangga di Lapas Tanjung Gusta selama 7 tahun dan 6 tahun di Nusa Kambangan. Dia bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu. Bebernya.

Baru 6 bulan menghirup udara segar,  Rangga kembali menjalankan bisnis narkotika jenis ganja dari Kuta Cane ke kota Medan dengan menggunakan mobil Xenia BK 1753 QP. Tandasnya.

Reporter : Asn
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel