Modus Pura-Pura Pinjam, Firman Larikan Sp. Motor Milik Rina



DikoNews7 | Besitang - Unit Reskrim
Polsek Besitang Polres Langkat mengamankan 1 orang laki - laki terkait kasus tindak pidana penggelapan, Selasa (01/10/2019) Pukul 15.00 WIB.

Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan sesuai LP/49/IX/2019/LKT/Sek - Besitang, Tgl 19 September 2019, atas nama pelapor Rina Wati," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Terlapor Edi Firmanta (22) alias Firman Warga Dusun Namu Datok Desa Namu Mbelin Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat (Sumut).

Kejadian diawali hari Jumat Tgl 14 Sept 2019 sekira Pukul 19.00 Wib. Waktu itu terlapor datang ke Tangkahan Lagan menemui korban Rina Wati untuk meminjam Sepeda motornya merk Honda jenis Revo warna hitam," sebut Paur Humas.

Korban Rina Wati, alamat KTP Warga Dusun Ringin Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal Riau itu memberikan tanpa rasa curiga. Karena alasan pelaku hanya sebentar untuk menemui Ririn juga dikenal korban disetujui oleh saksi Saidi suaminya.

Tidak berapa lama usai meninggalkan pasangan suami istri itu. Pelaku datang kembali. Lebih kurang 15 menit mereka mengobrol diruang tengah rumah yang dia tempati.

Selang berapa lama terlapor kembali meminjam kereta itu juga diketahui oleh suami korban disitu sudah menaruh rasa curiga," tutur Bripka Andi.

Lalu tersangka pergi hingga beberapa hari tidak kunjung dikembalikannya. Merasa aneh, korban berusaha mencari namun tidak kunjung didapat.

Atas kejadian itu korban merasa tertipu sehingga mengalami kerugian materil Rp 16.000.000. Kemudian mendatangi Mapolsek Besitang guna melaporkan yang menimpanya agar dilakukan proses penyidikan, " lanjutnya.

Berapa hari berlalu Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH mendapat kabar bahwa pelaku sedang berada di Jalan Lintas Medan - Aceh di Tangkahan lagan Kecamatan Sei Lepan.

Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait yang sudah standbay langsung mengejar pelaku dan menangkapnya hari Selasa sekitar Pukul 15.00 Wib. Berikut BB Sepatu Neok warna biru dan celana pendek warna hitam.

Kini pengembangan kasus penjualan 1 unit Ranmor Honda jenis Revo warna hitam dengan No rangka MH1JBK11XKK605257 dan No Mesin JBKJE1601600 masih dicari. Pengakuan pelaku Plat BK 2370 PBF yang dibawanya ke daerah Besilam bukit dinding Kecamatan Stabat," imbuhnya.

Reporter : Mare
Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel