Diduga Setor Ratusan Juta, Oknum Kadis DLH Langkat Disebut Sebagai Anak Main Bupati Dalam Jual Beli Jabatan
DikoNews7 -
Kasus tertangkapnya Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) bersama 6 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada 2 Juli 2026 lalu hingga penetapan dua (2) tersangka SAF bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) dalam kasus dugaan suap dan fee proyek di Disdik dan Disperkim Langkat.
KPK RI terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan secara meraton terkait oknum-oknum yang terlibat, bahkan hingga kini KPK masih menyelidiki kasus dugaan gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Langkat.
Dari penelusuran tim Dikonews7.com di lapangan, terkuak nama oknum Kadis Lingkungan Hidup Langkat, Erwin Bachari (EB) disebut-sebut sebagai anak main Bupati Langkat (red-SAF) yang berperan penting dalam mengatur jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Langkat.
Keterangan dari sumber yang dapat dipercaya, dirinya mengatakan, peran Erwin sangat penting, dimana dari pelantikan SAF sebagai Bupati Langkat pada 20 Februari 2025, sudah mulai ada penyusunan jual beli jabatan.
"Sekitar 1 bulan pelantikan Bang Ondim (nama panggilan Syah Afandin), sudah ada paket untuk jabatan Camat dan Sekcam, serta paket Kabid dan Kasi," ucap sumber yang namanya tidak ingin disebutkan demi keamanan.
Lebih lanjut dikatakannya, saat itu beberapa Camat dan Lurah menjumpai Erwin Bachari, kalau tidak salah diantara bulan 3 atau bulan 4, disitu terjadi kesepakatan dan penyerahan uang.
"FC oknum Lurah di Kecamatan Sei Lepan bersama Sw oknum Lurah di Kecamatan Tanjung Pura, dijanjikan akan menjabat sebagai Camat dan Sekcam Kecamatan Tanjung Pura, mereka menyerahkan uang sekitar 200 juta lebih kepada Erwin, namun hingga pengangkatan gelombang III Nopember 2025, mereka tidak juga diangkat dalam jabatan baru yang di janjikan," terangnya.
Waktu itu, FC oknum Lurah mengaku tidak ada uang, dirinya hanya ada uang sekitar Rp 75 atau Rp 80 juta, namun karena tergiur dijanjikan posisi sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Tanjung Pura, dirinya bersama Sw bertemu Erwin ditempat yang sudah disepakati.
Selain itu, ada pasangan Camat dan Lurah dijanjikan untuk menjabat sebagai Kabid dan Kasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat, dimana Erwin lagi-lagi meminta uang dengan jumlah yang fantastis, dimana uang diberi langsung oleh oknum Camat kepada Erwin.
"Banyak yang menjadi korban, termasuk juga Sekcam Tanjung Pura, peran Erwin sebagai anak main Bupati tidak diragukan lagi dalam jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat," ucapnya.
Sementara itu, guna mengklarifikasi kebenaran informasi yang disampaikan dan menjunjung tinggi kode etik dan tugas jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memenuhi prinsip imbang dan uji informasi (check and re-check).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat, Erwin Bachari,S.P.,M.MA, saat coba di konfirmasi dikantornya pada Kamis (9/07/2026), tidak ketemu.
Saat coba ditanya melalui pesan aplikasi WhatsApp ke nomor Pak Kadis (0852 62012***) terkait keberadaannya karena ada yang mau di konfirmasi, tidak berapa lama, pesan di jawab.
"Mohon maaf Bang, untuk sementara kami sedang fokus mengikuti PKN Tk. II dan penyusunan tugas PKN. Apabila ada hal teknis kedinasan, silakan berkoordinasi dengan Sekretaris DLH atau bidang teknis terkait pada hari dan jam kerja. Terima kasih atas pengertiannya," balasnya.
Bahkan besoknya, Jumat (10/07/2026), kembali Kadis DLH Langkat coba di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keterlibatan serta perannya dalam jual beli jabatan dan menerima uang dari oknum Lurah dan Camat, hingga berita ini diterbitkan, dirinya tidak menjawab, padahal notifikasi pesan yang dikirim terlihat contreng dua.
Dan kembali pada Jumat (07/08/2026), media https ://Dikonews7.com melakukan konfirmasi melalui surat resmi dengan nomor:0/30/Red/SK-DN7/VIII/2026 ke Kadis DLH Langkat yang diserahkan langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat di Jalan Pangeran Diponegoro, No 2 Stabat, Langkat, yang saat itu diterima oleh Agus Saputra, salah seorang staf dengan nomor Nipppk: 1980050520252*****
Adapun konfirmasi yang dipertanyakan:
- Apakah benar telah terjadi proses pengisian atau promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera pada kurun waktu tahun 2025 yang tidak sesuai dengan prosedur manajemen ASN yang berlaku?
- Bagaimana tanggapan resmi Bapak, Erwin Bachari, S.P., M.MA. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langkat terkait adanya isu atau laporan dugaan permintaan imbalan/pungutan uang (jual beli jabatan) dalam penempatan posisi jabatan tertentu di tahun 2025 ?
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langkat, Erwin Bachari, S.P., M.MA. disebut sebagai anak main dan kaki tangan Bupati Langkat H Syah Afandin yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait OTT KPK RI dalam dugaan kasus fee proyek dan jual beli jabatan.
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langkat, Erwin Bachari, S.P., M.MA pada TA 2025 menerima uang dari puluhan juta sampai ratusan juta secara langsung maupun via transfer dari oknum Lurah, Sekcam, Camat dan ASN lainnya guna menempati jabatan baru sebagai Sekcam, Camat, Kasih, Kabid dan Kadis di jajaran Pemkab Langkat.
- Apa tanggapan Bapak terkait proses rotasi dan mutasi jabatan berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)?
Namun, dari batas waktu jawaban yang dilampirkan Rabu (12/08/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin Bachari,S.P.,M.MA tidak membalas maupun memberikan jawaban klarifikasi yang disampaikan. (Kurnia/Tim)
