Satres Polsek Besitang Tangkap Pengguna Narkoba



DikoNews7 | Besitang - Satuan Reskrim (Satres, red) Polsek Besitang Polres Langkat mengamankan 1 orang laki-laki terkait dugaan menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin, Jumat (04/10/2019) Pukul 17.30 WIB.

Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 dan sesuai LP/ 54 / X / 2019 / LKT/ Sek Besitang," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting.

Tersangka bernama Hendra OK (30) Warga Lingkungan VI Damar laut Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.




Bripka Andi menambahkan, dia diamankan sedang duduk dibangku disebuah warung dilingkungan VI Simpang 3 Besitang.

Awalnya sekira Pukul 17.00 Wib, Kapolsek Besitang menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya.
Sehingga Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait menuju TKP.

Setiba dilokasi team melihat laki-laki dimaksut sedang duduk dibangku. Namun saat pelaku melihat kedatangan petugas langsung membuang bungkusan plastik klip bening diduga berisi sabu berat brutto 0,15 gram.

Salah satu team menyuruh pelaku untuk mengambil barang yang dibuangnya. Saat diperiksa ternyata benar berisi sabu. Lalu tersangka mengaku bahwa barang itu miliknya," sebutnya.

Kini tersangka beserta barang bukti masih ditahan di Mapolsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Mare
Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel