Usai Sedot Sabu, Yanti di Sedot Polisi
Selasa, 01 Oktober 2019
DikoNews7 | Langkat - Sat Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat mengamankan seorang ibu rumah tangga terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu-sabu, Selasa (01/10/2019) sekira Pukul 09.00 WIB.
Tersangka Aprianti (40) alias Yanti Warga Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian ini. Diamankan team Reskrim tepat di Dusun 1 Pamah Tambunan," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.
Penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dengan Pasal-pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dan sesuai dengan : LP / 47 / X/2019 / LKT/ Sek-Salapian, Tgl 01 Oktober 2019," lanjutnya.
Sebagai barang bukti disita petugas berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu. Dan 1 set alat hisap sabu terbuat dari botol minuman Aqua serta 1 buah mancis.
Terjadinya penangkapan bermula hari Selasa Tgl 01 Oktober 2019 sekira Pukul 08.00 Wib. Salah satu petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa di TKP, ada seorang perempuan yang diduga menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu belakangan diketahui bernama Yanti.
Berdasarkan informasi itulah Kapolsek Salapian AKP Junaidi, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," tutur Bripka Andi.
Dari hasil penyelidikan dilapangan dinyatakan benar bahwa adanya seorang IRT menggunakan narkotika jenis Sabu. Atas dasar tersebut, dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan BB tersebut diatas.
"Setelah itu dilakukan interogasi kepada pelaku. Pengakuannya kepada team membenarkan bahwa ia baru saja mengkonsumsi Sabu.
Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Salapian untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku dinegara RI," tandasnya.
Reporter : Mare
Editor : Sapta