Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah Hadiri Pemusnahan BB Kejari Tanggamus



DikoNews7 | Tanggamus - Barang bukti berasal dari 65 perkara yang telah inkrah terdiri dari perkara narkotika dan obat terlarang serta perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (1/10/19)

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa, SH. MH dan dihadiri perwakilan Forkopimda Tanggamus di Lapangan Kejari setempat.

Dalam kegiatan itu Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah, SH. MH hadir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM yang sedang melaksanakan tugas pengamanan Aksi Damai Mahasiswa Pringsewu.

Kemudian, Dandim 0424/Tanggamus Letkol (Arh) Anang Hasto Utomo, Asisten I Pemkab Tanggamus Fathurrahman, Sekretaris Diskominfo Derius Putrawan, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung dan Kepala BPN/ATR Tanggamus.

"Kami hadir sebagai dukungan serta meningkatkan sinergitas aparat penegak hukum (APH) yakni Kajari Tanggamus, hal itu juga termasuk Forkopimda Tanggamus," kata Kompol MN. Yuliansyah disela kegiatan.

Ketua Panitia Pemusnahan sekaligus Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus Ali Habib, S.H. melaporkan, 65 perkara narkoba dan pidana umum itu sudah dinyatakan inkrah sejak November 2018 hingga September 2019.

Pemusnahan itu, kata Ali Habib, didasari Surat Perintah Kajari Tanggamus, Nomor: PRINT/111/N.8.16/Fu.2/09/2019, tanggal 23 September 2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

"Barang bukti dari kasus perkara narkoba, Kejari Tanggamus memusnahkan 147,7406 gram sabu-sabu; lalu 1,6927 gram ganja; dan 80,1462 gram pil ekstasi. Sementara dari kasus tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam (sajam), pakaian, kayu Sonokeling, dan barang-barang lainnya.

Ali Habib menyebutkan, teknis pemusnahan barang bukti perkara narkoba dan barang bukti perkara pidana umum, dilakukan berbeda. Untuk barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, dikeluarkan dari plastik pembungkusnya. Kemudian dituangkan ke dalam air sabun, dimasukkan ke blender, lalu dibuang ke lubang yang sudah disiapkan.

"Terhadap barang bukti narkoba jenis lain (ganja), cara memusnahkannya dengan dibakar di dalam tong pembakaran kemudian dikubur di lubang yang disediakan. Untuk barang bukti perkara pidana umum berupa sajam dan sejenisnya, dipotong-potong dengan alat pemotong khusus kemudian dikubur," urai Ali Habib.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David Palapa Duarsa usai memimpin pemusnahan mengatakan, selain barang bukti narkoba dan perkara pidana umum, ada juga barang bukti berupa 1 kilogram sisik trenggiling. David mengatakan, sisik hewan berordo Pholidota itu adalah satu bahan baku untuk menghasilkan zat amfetamin.

"Kemudian bisa diubah menjadi sabu-sabu dalam bentuk cair," kata kajari.

Sebagai satwa yang dilindungi, Kajari Tanggamus menegaskan, masyarakat dilarang memelihara satwa bernama ilmiah Manis javanica tersebut. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui ada yang memelihara trenggiling.


Reporter : Rudi
Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel