Ancam Warga Pakai Parang, Surbakti Diciduk Polisi


DN7 | Langkat - 

Seorang tersangka pelaku tindak pidana pengancaman, Selasa (7/1/20) malam sekitar pukul 23.00 wib, berhasil di ringkus team Ops Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat dirumahnya, selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu bilah parang.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima Polsek Besitang dengan Nomor : LP / 02 / I / 2020 / SU / Langkat / Sek-Besitang tanggal 07 Januari 2020, atas nama pelapor Gindo Manik (36 ) warga Dusun Alur Meranti, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dimana dalam laporannya, Senin (6/1/20) malam sekitar pukul 21.00 wib, pelapor sedang bermain billyard di warung Bi Yani di Mauarasoma Lingkungan III, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Tiba-tiba pelaku yang belakangan diketahui bernama Imran Surbakti (47) warga Lingkungan III simpang lima, Kelurahan Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, datang kelokasi sambil memperhatikan situasi sekitar warung.

Pelapor yang tidak punya pirasat apa-apa, berusaha menyapa sambil menawarkan minum, namun tidak digubris dan pelaku hanya diam, tiba-tiba tanpa diduga pelaku langsung berdiri mengambil stick billyard dan berkata "kau yang mengibuskan Bergeh (pelaku yang tertangkap masalah narkoba)", lalu pelapor menjawab "tidak ada mas".

Merasa tidak senang, pelaku kembali berkata "gak ada kau bilang, biar tau kau, di telephonenya aku, katanya kau kibusnya, matilah kau malam ini", ucap pelaku dengan nada kasar, sambil memukulkan batang stick billyard yang dipegangnya kearah pelapor

Namun pelapor sempat mengelak sambil melompat keluar warung, dan langsung dikejar pelaku sambil mengeluarkan parang yang sudah disiapkan dipinggang sebelah kiri, beruntung malam itu dirinya berhasil kabur kearah perkebunan kelapa sawit dan tidak dapat dikejar, hingga keesokan harinya pelapor yang merasa nyawanya terancam membuat pengaduan ke pihak yang berwajib.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Rochmad saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dimana pelaku ditangkap saat berada dirumahnya.

"Dari pelaku disita barang bukti sebilah parang yang di gunakan untuk mengancam korban, dimana barang bukti disimpan didapur rumah, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Besitang guna diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku", jelas AKP Rochmad selaku Kasubag Humas Polres Langkat. (Kurnia02)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel