Kapolres Batubara Himbau Warganya Hindari Narkoba dan Judi


DN7 | Batubara - 

Tiga bandar judi togel disejumlah lokasi wilayah Kabupaten Batubara berhasil diamankan Polres Batubara.

Adapun ketiga bandar judi yakni, AP als Anton (52), warga Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh. JS (31), warga Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, dan MFM als Martin (39), warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador.

“Kasus perjudian dan narkoba saat ini menjadi atensi Kapolda Sumut. Kemarin kita sudah berhasil ungkap jaringan narkoba dan memusnahkan barang bukti. Hari ini kita berhasil amankan 3 pelaku perjudian,” kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. Rabu (15/1/2020). 

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata, saat menggelar pers release di halaman Gedung Satreskrim Mapolres Batubara menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batubara, agar masyarakat dapat menjauhi narkoba dan judi.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan judi. Karena banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan dari narkoba dan judi,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata mengatakan, salah seorang pelaku MFM berhasil diamankan dari salah satu warung tuak di Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador.

Dikatakannya, modus operandinya, orang yang ingin memesan dapat melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan uang sejumlah Rp 1.129.000.

“Salah seorang pelaku kita amankan di warung tuak. Modusnya orang pesan lewat SMS atau WhatsApp. Atau bisa juga langsung datang kepada pelaku,” tandasnya. (Aswat)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel