Ops Antik Narkotika, Polres Simalungun Amankankan Dua TSK Pengedar Sabu



                

DN7 | Simalungun - 

Operasi (Ops) Antik Narkotika, Polres Simalungun Rabu (29/1/2020) sekira 17.00 Wib, unit opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Anton Purba di warung pak Hutagaol di Kampung Kateran Nagori Bandar Hataran Kec. Bandar, Kab. Simalungun yang diduga menjual narkotika jenis sabu.

Melalui informasi dari masyarakat, yang mana sebelumnya unit opsnal narkoba Polres Simalungun sudah melakukan penyelidikan dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 bungkus plastik klip besar kosong berikut 16 lembar struk transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 unit timbangan digital, 1unit hp android warna hitam biru, 1 unit hp samsung lipat warna merah, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan uang penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 200.000. Ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH melalui Kompol S.L Widodo SE. Jum'at (30/1/2020). 

Selanjutnya, personel melakukan introgasi kepada Anton Pasaribu, Ianya mengakui bahwasanya seluruh narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama Pian, yang statusnya NAPI yang berada di dalam Lapas Batu 6 yang mana pada waktu mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Pian mengarahkannya ke bandar pekan tepatnya didepan SD kab. Simalungun.

Eduar menambahkan, tidak lama kemudian ada seorang laki laki mengantarkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan kepada Pian. Selanjutnya, unit opsnal membawa Anton Pasaribu untuk melakukan pengejaran dan pencarian terhadap laki laki suruhan Pian yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepadanya.

Namun pada waktu hendak melakukan pencarian Anton berusaha melarikan diri dengan memukul petugas dan melompat keluar mobil. Kemudian petugas unit opsnal langsung memberi tembakan peringatan keatas namun tidak dihiraukan. 

Selanjutnya, petugas memberi tindakan tegas dan terukur dan langsung mengamankannya dan membawa pelaku kerumah sakit untuk dilakukan tindakan medis. Selesai dilakukan tindakan medis, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun utukk dilakukan proses penyidikan.

Tersangka dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) 114 ayat (2). (Dame Siagian)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel