Polda Sumut Tetapkan Camat dan Sekcam Babalan Sebagai Tersangka



DN 7 | Langkat - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat pemerintahan Kecamatan Babalan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Camat Babalan Yafizham Parinduri.S.Sos, dan Sekretaris Kecamatan Rosmiati.S.Sos, sementara Rahmi Nur Fhadila.SE selaku Kasi Trantib Kecamatan Babalan, telah dikembalikan kepihak keluarga.

Keduanya ditahan Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, sesuai Pasal 12 huruf (e) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/01/diduga-pungli-pembuatan-rekom-izin.html?m=1

Diketahui sebelumnya, OTT yang dilakukan terhadap pimpinan Kecamatan Babalan ini, terjadi Rabu (28/1/20) siang sekitar pukul 14.00 wib, diruangan Kantor Camat Babalan, terkait atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan penerbitan surat rekomendasi pengurusan surat izin mendirikan bangunan (SIMB), yang dilakukan oleh Camat Babalan.

Dimana dari OTT ini, turut diamankan amplop putih bertuliskan PT.Mandiri Bersama Saudara, yang berisi uang tunai sebanyak Rp 5.000.000 dalam pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 50 lembar.

Dan selembar surat nomor:648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan IMB tanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Camat Babalan Yafizham Parinduri.S.Sos dan berkas permohonan IMB atas nama Yulial Fahri

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/01/polda-sumut-ott-camat-babalan-sekcam.html?m=1

Dari penetapan kedua tersangka ini, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (30/1/20) pagi sekitar pukil 10.50 wib, kembali melakukan penggeledahan Kantor Camat Babalan di jalan Arnan Gang Datuk,Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan.

Petugas yang berjumlah sekitar 8 orang, datang dengan menggunakan tiga (3) mobil, didampingi Lurah Brandan Barat Musa Pasaribu, petugas langsung masuk kedalam ruangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh keseluruh ruangan yang ada di kantir Camat Babalan. (Kurnia02)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel