Satres Narkoba Polres Belawan Ciduk Pemilik Sabu 2,21 Gram



DN7 | Belawan - Satres (Sat) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, dan menangkap seorang tersangka yakni, Wiwin Ardiansyah Als Kumis (28) Swasta, warga Jalan Nusa Indah Pasar VIII Gg. Madrasah Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli. 

Tersangka ditangkap pada Senin (10 Feb 2020) pukul 13.30 Wib, di Jalan Veteran Gg. Terusan Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan bersama barang bukti 3 paket sabu berat 2,21 gr, 1 dompet warna hitam, 1 kotak rokok Sempurna, 1 timbangan elektrik, 2 bungkus Pelastik besar berisi beberapa pelastik kecil kosong, 1 hp merk Samsung hitam, 1 hp merk Tochno hitam, uang Rp. 20.000, 1 kaca pin sisa bakar, 1 pipet runcing / sekop, dan 1 unit Sp. Motor Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol BK 6245 CP. Ucap AKP Juliardi Sembiring SH kepada wartawan. Rabu (12/2/2020). 

Juliardi menyebutkan, Senin (10 Feb 2020), pada saat team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berpatroli, team melihat dan mencurigai orang yang sedang melintas di Jalan Veteran Gg. Terusan Kel. Tanah 600, Kec. Medan Marelan menggunakan Sp. Motor Yamaha Jupiter MX Nopol BK 6245 CP warna merah. 

Kemudian, petugas melakukan penyetopan dan pengeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok sempurna yang berisikan 1 paket kecil sabu digenggaman tangan sebelah kiri pelaku, serta uang sebanyak Rp 20.000 dan 1 unit hp merk Samsung lipat warna hitam ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku. 

Selanjutnya, tersangka dibawa kerumahnya untuk dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 dompet kecil warna hitam berisikan 2 paket sedang shabu2, 1 timbangan elektrik, 2 bungkus pelastik besar berisi beberapa pelastik kosong kecil, 1 unit hp merk tochno warna hitam, 1 buah kaca pin sisa bakar, 1 buah pipet runcing / sekop dan daun ganja kering yang dibungkus uang pecahan Rp 2.000 ditemukan dibawah meja didalam kamar pelaku. 

Hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial S dan tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tandasnya. (Boim)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel