Kapolda Sumut Paparkan Kasus Jaringan Narkoba Malaysia-NAD-Sumut, 1 Pelaku Tewas



DN7 | Medan - Salah seorang kelompok  jaringan narkoba Malaysia-NAD-Sumut ditembak mati petugas Ditres Narkoba Poldasu. Zulkifli terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat dibawa pengembangan mencari rekannya ke Jalan Sei Mencirim Medan.
Selain Zulkifli, 4 anggota jaringannya turut diamankan yakni, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifuddin als Din dan Muh Yendra. Mereka ditangkap secara terpisah.
"Ke lima tersangka ini merupakan jaringan Malaysia-Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dan Sumatera Utara khususnya Medan. Dari mereka disita barang bukti sabu-sabu 16,784 Kg sabu-sabu dan pil ekstasi 11.000 butir," ucap Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparkan kasus itu di depan instalasi jenazah RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Senin (9/3/2020) sore.
Kapolda Sumut didampingi Dirnarkoba Kombes Robert Da Costa, Kabid Propam AKBP Donald P Simanjuntak, Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan sejumlah PJU mengatakan, selain kelompok Zulkifli, pihaknya juga menangkap kelompok jaringan Malaysia-Riau dan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yakni, Ridwan Toha Sinaga als Duan dan Feri Agus Jaya Nainggolan als Feri. Dari keduanya disita barang bukti sabu-sabu 5.740,5 Kg.
"Kedua kelompok jaringan ini dapat ditangkap berkat bantuan informasi masyarakat terhitung sejak Januari hingga awal Maret 2020," imbuhnya.
Martuani menjelaskan, berawal pada 13 januari 2020 sekira pukul 13.25 WIB di Jalan Ir Juanda Kelurahan Suka damai Kecamatan Medan Polonia tepatnya di kamar 252 Hotel Pardede Internasional, tim dari Subdit 3 unit 3 Ditres Narkoba menangkap Muhajir dan Muammar Juanda. Dari mereka disita 2,940 kg sabu dilanjutkan penggeledahan di rumah Muhajir di Jalan Klambir V Gg. Abadi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dan disita lagi barang bukti 3,844 kg sabu dan ekstasi 11.000butir.
Dari pengembangan pada Kamis 27 Februari 2020 sekira pukul 15.30 WIB, ditangkap lagi Syarifuddin als Adin saat nyantai di cafe Am Jalan Sisingamangaraja Teladan Medan, dengan barang bukti 5 Kg sabu-sabu.
"Tersangka Syarifuddin als Adin mengaku ada lagi dua temannya membawa sabu di Jalan Abdul Haris Nasution Medan pada Kamis 6 Maret 2020 sekira pukul 12.50 WIB, kemudian berhasil menangkap Zulkifli dan Muhammad Yendra. Dari mereka disita 1 bungkus paperback berisi 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guan Yin Wang dengan berat 5 kg sabu," jelas Martuani.
Namun, saat dilakukan pengembangan mencari rekannya di Jalan Sei Mencirim Medan, Zulkifli mencoba melarikan diri sehingga dengan terpaksa ditembak mati petugas.
Lanjut Martuani, Subdit I Unit 2 pada Sabtu 22 Februari 2020 sekira pukul 12.56 WIB di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng dilakukan penangkapan terhadap Ridwan Toha Sinaga als Duan, dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan Minggu 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun I Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu, berhasil menangkap Feri Agus Jaya Nainggolan als Feri, dengan barang bukti 4,740,5 Kg sabu-sabu.
"Para tersangka dipersalahkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tandasnya. (Asen)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel