Hasil Tangkapan Polsek Bosar Maligas Terkait Narkotika Dilimpahkan ke Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Polres Simalungun terima hasil ungkapan kasus narkotika pelimpahan Polsek Bosar Maligas Simalungun.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH menjelaskan, pada hari Jumat (3 April 2020) sekira pukul 20.00 Wib, di dalam rumah Budianto alias Budi Huta warga I Simpang Pete Nag. Sei Torop Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun ditangkap Polsek Bpsar Maligas terkait kasus narkoba.

Tersangka yang diketahui bernama Budi Huta alias BD (43) Wiraswasta, warga Huta I Simpang pete Nag. Sei Torop Kec, Bosar Maligas, Kab, Simalungun ditangkap bersama barang bukti yakni, 1 plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto = 0,18 gram, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam yang rusak, 1 bong/alat hisap sabu.

AKP Eduar mengatakan, pada hari Jumat tanggal 03 april 2020 sekira pukul 18.00 Wib, kemudian tim mendapat informasi dari masyarakat Nag. Sei Torop  yang layak dipercaya bahwa sering terjadi penyalahgunan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama BD beralamat di Nag. Sei Torop Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun. 

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan setibanya dirumah pelaku langsung mengamankan seorang laki-laki yang bernama BD, dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti, dan setelah di introgasi ianya bernama BD alias BD. Dari keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tangannya tersebut dibelinya dari seorang lelaki yang dikenalnya bernama Usuf yang beralamat di Nag. Boluk Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun. 

Kemudian, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum yang berlaku di Negara RI. Ungkapnya. (Asen) 

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel