Terkait Kapal Tanker Jag Leela Terbakar, Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Inisial "S"



DN7 | Medan - Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan satu tersangka kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela di Galang PT Warung Belawan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela yang mengakibatkan 7 orang pekerja meninggal dunia itu sedang disidik oleh Dit Reskrimum Polda. Bebernya. Senin (6/7).

Baca juga : 
https://www.dikonews7.com/2020/05/22-luka-akibat-kebakaran-kapal-tanker.html?m=1

Nainggolan menjelaskan, dalam penyidikan selama hampir 1,5 bulan ini, pihaknya telah menetapkan 1 tersangka berinisialnya "S," pungkasnya.

Baca juga : 
https://www.dikonews7.com/2020/05/korban-kebakaran-kapal-tanker-mt.html?m=1

Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Imbuhnya.

Baca juga : 
https://www.dikonews7.com/2020/05/kapolda-sumut-serahkan-7-jenazah.html?m=1

Untuk tersangka, dipersangkakan pasal 359 KUHP yaitu, Kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Katanya.

Baca juga :
 https://www.dikonews7.com/2020/05/kapolda-sumut-tinjau-lokasi-kebakaran.html?m=1

Sebelumnya diberitakan, kapal tanker Jag Leela yang sedang dalam perbaikan, meledak di Galangan kapal PT Waruna Kecamatan Belawan, Senin (11/5/2020). Atas kejadian itu, 7 orang meninggal dan lainnya mengalami luka-luka. (Dame Siagian) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel