Dikibusi Warga, 3 Pengguna Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 3 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiga tersangka atas laporan / informasi dari warga masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi dan menggunakan narkoba.

Dari informasi tersebut, Senin (10/8) srkira pukul 12.30 Wib, petugas berhasil diamankan 3 (tiga) orang laki laki yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menggunakan, diduga narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Dolok Hulu, Gang Cebol, Kel. Purba Sari, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun.

Ketiga tersangka diketahui bernama Wisnu Munandar alias Able (26) Pengangguran,  Jalan Dolok Hulu, Kel. Purba Sari, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, Aginta Sinulingga alias Suek (20), warga Dolok Hulu, Gang Cebol, Kel. Purba Sari, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, dan Pramada Duli Pratama alias Jarot (16) Pengangguran, Jalan Melati, Kel. Batu Nanggar, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun.

Sementara, barang bukti 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisi bakaran sabu berat kotor 1,15 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah pipet, dan 1 (satu) buah kompeng. Ucap Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring. Rabu (12/8). 

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap ketiga TSK yang menerangkan bahwasanya narkotika jenis sabu yang mereka pergunakan tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama A yang beralamat di sekitar Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Kemudian, dilakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan terhadap rumah A, namun pada saat dilakukan penggerebekan yang bersangkutan tidak ditemukan dirumahnya dan akan tetap dilakukan pencarian. Tandasnya. (Asen)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel