Dugaan Jual Beli Jabatan, Penegak Hukum Diminta Periksa Kadis DLH Langkat
DikoNews7 -
Terkuaknya informasi terkait jual beli jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun melakukan penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum dan advokat ketua umum LSM Sidik Kasus, Warsito Ahmad Qodlofi.SH.,MH, dirinya mengatakan.
Dugaan jual beli jabatan bukan sekadar isu, tetapi alarm serius terhadap integritas birokrasi. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan UU 28/1999 tentang KKN, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan pemberantasan korupsi.
"Kita dari LSM Sidik Kasus mendesak aparat penegak hukum mengusut aliran dana, pihak terkait (Kadis DLH) dan jaringan kekuasaan secara transparan," ucapnya. Selasa (08/09/2026) siang di Stabat.
Sebelumnya, dari sumber yang dapat dipercaya, terkuak nama oknum Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin Bachari (EB) disebut-sebut sebagai anak main Bupati Langkat non aktif (SAF) yang saat ini sedang menjalani proses hukum oleh penyidik KPK RI di Jakarta, dimana EB memiliki peran penting dalam mengatur jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2025.
Ada beberapa oknum ASN di jajaran Pemkab Langkat yang disinyalir telah menyetorkan sejumlah uang mulai dari puluhan hingga ratusan juta ke EB, untuk diangkat kejabatan baru menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Camat, Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid) serta jabatan Kepala Dinas (Kadis).
Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), R yang bertugas di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, saat ditemui beberapa waktu lalu di salah satu tempat yang ada di kota Stabat, Langkat, menyampaikan rasa kecewanya terhadap EB, dimana dirinya sudah setor ratusan juta namun tidak diangkat dalam jabatan yang dijanjikan.
"Kita juga korban, jadi kalau saya yang disebut bermain itu salah, uang dikasih ke dia (red-EB), sementara FC dan Sw didepan saya menyerahkan langsung uang ke Erwin," ucapnya.
Selain itu, melalui pesan aplikasi WhatsApp, R juga menyampaikan jika rotasi jabatan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Langkat, TA 2025 dari pejabat lama FRM digantikan oleh SH sebagai Plt, juga merupakan peran dari EB.
"Dan banyak jg bg salah satunya plt disdukcatpil itu melalui peran dia. Plt Disdukcatpil yg dibawa erwin udah setor ke babah. Uangnya samma erwin tp maasih jadi plt," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, "babah" merupakan sapaan akrab Bupati Langkat non aktif SAF bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.
Guna mengklarifikasi keterangan yang diterima dari sumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin Bachari, terkesan enggan dikonfirmasi, selain coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dijumpai langsung di kantornya bahkan dikirim surat dengan nomor:0/30/Red/SK-DN7/VIII/2026, yang bersangkutan tidak merespon hingga berita ini dimuat. (Kurnia02)
